JAILOLO, beritalima.com - Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2016 tentang petunjuk tehnis Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak masih belum efektif. Pasalnya, Perda itu belum mengatur soal norma – norma hukum. Dan bahkan menimbulkan banyak konflik, Ketika pelaksanaan Pilkades serentak pada 12 Juli tahun 2016, di 70 desa, kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara (Malut). Sebagaimana arahan UU No 6 tahun 2014 tentang desa, yang dijabarkan dalam perda No 5 tahun 2016.
“Kita sudah melaksanakan pilkades serentak kemarin, namun pelaksanaan itu masih terdapat sejumlah masalah yang dihadapi,” Hal itu disampaikan staf ahli bidang hukum Pemkab Halbar, Dr. Nelman Kusuma M.Hum kepada beritalima.com, Kamis (4/8).
Lanjut Nelman, Perda itu belum diatur secara jelas mekanisme penyelesaian sengketa dalam Pilkades, jadi kemana harus di adukan, dan siapa yang menyelesaikan kewenangannya. Dan di sinilah terjadi kekosongan.
“Jadi kalau pelanggaran itu dilakukan oleh panitia. Maka kemana untuk diadukan, sesuai kewenangannya,”tandasnya.
Menurutnya, perda No 5 itu masih kekurangan dan dari aspek materi muatan perda masalahnya luar biasa. Dan jika tidak di ubah, maka harus dilakukan revisi segera. Sehingga di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap II tahun 2018 mendatang, sehingga perda itu harus dipertegas dan diajukan kepada siapa. Jika terdapat masalah, seperti mengatur pelanggaran – pelanggaran, money politik harus diatur dalam Perdes. Untuk itu, terobosan hukum harus ada kebijakan Pemerintah.
“Apabila berikutnya tidak seperti ini lagi, terlihat indikasi maka mereka diberi sangksi tegas. Maka Perda itu harus di evaluasi dan sekaligus direvisi Perda, sehingga kedepan, pandangan saya tidak bisa dibiarkan seperti ini.
Ada beberapa yang mengacu lembaga, Kades, BPD dan sampai hasilnya maupun batas wilayah desa,”pungkasnya. (ssd)