SURABAYA – beritalima.com, Duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membuat Janah alias Djanah terlihat tabah, dia tampak mendengarkan apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang dan Rista Erna dalam persidangan yang digelar di ruang Sari 2, Selasa (24/9/2019).
Meski tampak tidak mengerti apa yang didakwakan JPU, namun Jannah yang tinggal di Jombang ini menyetujui saat majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki menanyakan apa yang didakwakan kepada dia.
”Nggih pak hakim,” ucapnya di persidangan yang tanpa didampingi kuasa hukum ini.
Usai sidang Jannah menyatakan bahwa dia tidak mengerti kenapa dia dibawa ke persidangan. Yang dia ketahui, dia dibawa ke Surabaya oleh seseorang yang bernama Syarif untuk menunjukkan hamparan tanah warisan dari suaminya.
”Kulo niki mboten ngertos nopo-nopo nak, kulo niki diparani diajak ten Suroboyo tiang namie Syarif. Terose dikongkon ndudokno tanah e bojoku (Saya nggak ngerti apa-apa nak, saya ini dijemput seseorang namanya Syarif diajak ke Surabaya untuk ditunjukkan tanah suami saya),” ujar Jannah.
Jannah mengakui bahwa tanah warisan suaminya Paidjan sangat luas, namun karena dia tidak memiliki anak dan keterbatasan kemampuannya untuk mengurusi tanah tersebut membuat dia akhirnya membiarkan.
Masih kata Jannah, setelah sampai di Surabaya dia pun menunjukkan salah satu tanah warisan suaminya tersebut ke orang yang bernama Syarif. Diapun lantas diminta membubuhkan cap jempol di sebuah kertas yang konon sebagai bukti kepemilikan tanah tersebut.
”Kulo manut mawon (saya nurut saja),” ujarnya.
Namun tanpa sepengetahuan Jannah, seseorang yang bernama Syarif tersebut menjual tanah seluas 3.330 M2 kepada PT Gala Semesta Makmur (GSM) dengan harga Rp 3 miliar.
“Tapi kulo mboten angsal blas, serepes pun kulo mboten angsal. Wong kulo bade mbangun WC mawon mboten saget (Saya tidak dapat sama sekali, sepeser pun tidak saya dapat. Wong saya mau membangun WC saja nggak bisa),” ujarnya sambil tersenyum.
Masalah tak hanya sampai disitu, Jannah akhirnya harus berurusan dengan hukum lantaran sebuah perusahaan raksasa PT Pakuwon Darma melaporkannya ke polisi lantaran dituding menjual tanah milik Pakuwon ke PT GSM.
JPU Darmawati Lahang menjelaskan, tanah tersebut awalnya milik Paidjan suami dari Jannah. Dari banyaknya tanah yang dimiliki Paidjan, ada satu persil yakni persil 35 yang terletak di Kelurahan Kalisari Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya dijual oleh Jannah dan saudara Paidjan (Almarhum) yakni Talha alias Fauzan ( Alm ), dan Soesoel ke PT Pakuwon pada 26 Maret 1991 yang dibuat dihadapan saksi notaris Lilik Rusdji SH.
Merasa sah memiliki tanah tersebut, PT Pakuwon Darma terkejut saat tanah tersebut di beri pagar oleh PT Gala Semesta Makmur (GSM). Lalu PT Pakuwon melaporkan Jannah ke polisi, anehnya sampai saat ini seseorang yang bernama Syarif lolos dari jeratan hukum.
”Kita pernah memberikan petunjuk (P19) ke penyidik Polda Jatim agar menjerat Syarif,” ujar JPU Darmawati Lahang. (Han)