JAKARTA, Beritalima.com– Anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi Perdagangan&Perindustrian, Nevi Zuairina menyambut baik peluncuran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang dilakukan Pemerintah di Jakarta, Senin (24/8) juga memberikan beberapa catatan berkaitan dengan penggunaan uang negara untuk masyarakat tersebut.
“Penerima manfaat BPUM harus tepat sasaran. Karena itu, Pemerintah harus memperbaharui data dan memastikan validasinya sebelum menyalurkan bantuan. Ini penting, agar penerima manfaat bantuan dari Pemerintah benar-benar tepat sasaran. Jangan sampai bantuan tersebut dimanfaatkan pihak lain karena adanya persoalan data yang tak tepat,” kata Nevi dalam keterangan pers yang diterima Beritalima.com. Senin (31/8) siang.
Menurut wakil rakyat dari Dapil II Provinsi Sumatera Barat itu, Bantuan ini merupakan insentif yang akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro, dengan nilai bantuan Rp2,4 juta per penerima manfaat. Padahal, pendataan yang sudah masuk telah mencapai 17 juta pelaku.
“Kuota yang diakomodir pemerintah 12 juta. Dan, berarti menunjukkan tak ada kesebandingan dengan data yang terjaring 17 juta pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi. Masih banyak Masyarakat terdampak Covid 19. Sekitar 5 jutaan pelaku usaha Mikro tidak bakal mendapatkan bantuan itu. Padahal mereka sangat mengharapkan bantuan hibah dari pemerintah untuk pemulihan ekonomi,” jelas Nevi.
Karena itu, Pemerintah diingatkan, ketepatan sasaran pada penyaluran BPUM ini tidak mudah. Selain persoalan data yang perlu validasi terus menerus, juga pada persolan proses penyalurannya. Berdasarkan data BPS 2018 ada 64.199.606 unit pelaku usaha di Indonesia. Dari total pelaku usaha itu, 99,99 persen adalah UMKM, lebih besar dibandingkan dengan jumlah pelaku Usaha Besar (0,001 persen).
Sayangnya, sebagian besar pelaku UMKM belum mengakses layanan perbankan dan lembaga pembiayaan formal lainnya, hanya ada sekitar 20 persen dari total pelaku UMKM yang familiar terhadap Perbankan.
Kecilnya pelaku UMKM yang familiar terhadap perbankan, lanjut Nevi, menunjukkan hanya 20 persen data yang dipastikan valid karena perbankan terbiasa melakukan pendataan dengan ketat.
Untuk memperkuat kepastian ketepatan penerima BPUM, beberapa syarat yang harus dimiliki penerima manfaat adalah memiliki rekening di Bank dan tidak sedang menegakses bantuan lainnya dari pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), karena nantinya bantuan tersebut akan ditransfer melalui rekening penerima manfaat.
“Tetapi di tengah kesulitan karena adanya pandemi COVID-19 saat ini, jangan sampai Pemerintah juga malah membuat sulit para pelaku UMKM dengan adanya syarat yang ribet dan berbelit bagi pelaku UMKM untuk dapat mengakses BPUM,” ujar Nevi.
Karena itu, Nevi mengharapkan, bantuan modal kerja buat pelaku UMKM dapat segera direalisasi bertahap dan masif agar bisa berkontribusi mendorong pemulihan ekonomi nasional. Masifnya realisasi bantuan ini paling tidak dalam jangka waktu sampai akhir tahun ini.
Selain itu, realisasi bantuan hibah ini mesti memperhatikan jumlah agar merata tiap propinsi dan memiliki durasi jangka waktu lebih lama.
Dan, diharapkan tidak ada kebocoran sekecil apapun penyaluran BPUM ini. Sangat penting efisiensi uang negara ini agar sampai pada yang berhak.
“Pengawasan dan ketegasan harus menyertai program ini dengan memperketat proses seleksi dan verifikasi. Monitoring dan Evaluasi juga mesti berjalan baik. Dan yang paling penting, semakin cepat program ini berjalan akan semakin baik,” demikian Hj Nevi Zuairina. (akhir)