JAKARTA, Beritalima.com– Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) merupakan lembaga pemerintah yang memiliki tugas melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan dan pengawasan Perdagangan Berjangka. Keberadaan Bappebti dijamin UU No: 10/2011, tentang Perdagangan Berjangka Komiditi.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Keadikan Sejahtera (PKS) Hj Nevy Zuairina mengatakan, meski baru sekitar 0,5 hingga 1 persen penduduk Indonesia yang melakukan investasi trading industri ini, akan tetapi Pemerintah harus tetap memberikan perhatian terhadap industri ini.
Dalam keterangan tertulis, Nevy menambahkan, walau pasarnya jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan jasa keuangan, pasar modal, atau Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), akan tetapi pertumbuhan Pasar Berjangka Komiditi (PBK) sepanjang kuartal I-2020 cukup baik yaitu tumbuh 40,58 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Karena itu perlu adanya dukungan Pemerintah terhadap industri berjangka komoditi, agar ke depannya industri tersebut dapat semakin berkembang.
“Berdasarkan amanah UU No: 10/2011 Pasal 4 ayat (2), Bappebti berada di bawah Menteri Perdagangan dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan.
“Karena itu, sebaiknya apa yang sudah ada pada Bappebti dimaksimalkan dalam rangka menjalankan amanah UU,” ungkap Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Provinsi Sumatera Barat tersebut.
Kata Nevi, perlu ada koordinasi yang baik antar Kementerian/Lembaga terkait untuk menjalankan tugas dan fungsi dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas investasi di Indonesia, mengingat selama ini Bappebti bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
“Beberapa institusi telah berada dalam Tim Satuan Petugas Waspada Investasi untuk melakukan tugas dan fungsinya menangani pengaduan terkait investasi dan menegakkan hukum atas investasi produk keuangan yang bermasalah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan perundang-undangan yang berlaku,” demikian Hj Nevi Zuairina. (akhir)