Nevi: Ratifikasi Perdagangan Dengan EFTA Agar Dapat Tingkatkan Akses UMKM

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dengan Negara European Free Trade Association (EFTA) tidak serta menghilangkan ketentuan sertifikasi halal yang sudah berlaku.

Anggota Komisi VI DPR RI, Hj Nevi Zuairina dalam paparannya terkait rencana kerjasama kemitraan komprehensif antara Indonesia dengan negara-negara anggota EFTA (Islandia, Liechtenstien, Noorwegia, Siwss) di bidang perdagangan barang, jasa, investasi, serta kerjasama ekonomi.

Beberapa catatan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI tentang ratifikasi perdagangan ini. Pertama, Fraksi PKS berpendapat, adanya Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dengan EFTA harus dapat meningkatkan kinerja ekspor sehingga memberikan dampak positif bagi neraca perdagangan Indonesia.

Kedua, Fraksi PKS berpendapat, adanya Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dengan EFTA harus dapat mengendalikan impor guna melindungi Industri dalam negeri khususnya Industri Kecil dan Menengah (IKM) sesuai amanat UU Perdagangan No: 7/2014 pasal 54 ayat (3) yang menyatakan Pemerintah dapat membatasi impor barang dengan alasan membangun, mempercepat dan melindungi industri di dalam negri dan untuk menjaga neraca pembayaran atau neraca perdagangan.

“Ketiga, Fraksi PKS berpendapat, penghapusan hambatan tarif dan non-tarif dalam perdagangan barang tidak serta merta dapat menghilangkan ketentuan sertifikasi halal pada produk-produk impor yang masuk ke Indonesia, khususnya produk makanan dan minuman baik kemasan maupun olahan.

Nevi juga mengingatkan, ratifikasi perdagangan ini harus benar-benar bisa membuka peluang buat Usaha Mikro Kecil dan Menengah UMKM untuk meningkatkan pemasaran produknya. Apalagi diproyeksikan transaksi Perdagangan e-commerce di Indonesia meningkat dengan ratifikasi perdagangan ini. “Itu karena UMKM adalah tulang punggung ekonomi nasional, yang kontribusinya sekitar 60 persen PDB.

Ditambahkan, dengan beberapa catatan yang telah disampaikan, Fraksi PKS menyatakan dukungannya atas RUU Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif tersebut.

“Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrahim Fraksi PKS menyatakan persetujuannya terhadap RUU tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Republik Indonesia dengan negara EFTA sepanjang memenuhi pertimbangaan di atas dan selanjutnya segera diproses pada tahap berikutnya sebagaimana yang diatur dalam tata tertib DPR RI.

Karenannya, rencana kerjasama perdagangan internasional sebagaimana dimaksud dalam Draft RUU tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dengan EFTA harus benar-benar dikaji secara matang, dengan harapan kerjasama kemitraan yang terjalin dapat memberi manfaat bagi negara dan rakyat Indonesia. (akhir)

 

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait