Nevi Sarankan Institusi Pengusul Penyaluran BPUM Minimal Lima Lembaga

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Anggota Komisi VI DPR dari Dapil II Provinsi Sumatera Barat, Hj Nevi Zuairina menyarankan agar untuk penyaluran Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) dikembalikan ke seperti awal yakni harus ada lima lembaga pengusul.

Soalnya, kata Nevi, saat Rapat Kerja (Raker) terakhir dengan Kementerian Koperasi UKM, BRI, BNI dan Jamkrindo membahas Evaluasi pelaksanaan BPUM menyampaikan saran agar peraturan menteri dikembalikan seperti awalnya yakni ada 5 lembaga pengusul untuk penyaluran BPUM.
Alasannya, ungkap anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI itu, agar terjadi eskosistem yang baik, saling kontrol dalam implementasi program sehingga tujuan utama program ini diluncurkan tercapai sesuai harapan.

“Saya mendukung BPUM ini untuk dilanjutkan. Namun, yang sudah terjadi tentu ada monitoring evaluasi dari Kementerian Koperasi dan UMKM. Berikutnya, bagaimana Kementerian Koperasi dan UMKM memastikan jika penyaluran BPUM 2021 ini tepat dan akurat ke masyarakat yang berhak menerima,” pinta Nevi.

Nevi menekankan pada evaluasi program BPUM untuk sejuta pelaku UKM Rp 2,4 triliun yang telah di luncurkan pertama kali 24 Agustus lalu. Dari evaluasi ini, muncul kendala di lapangan sehingga kedepan, mesti ada perbaikan yang signifikan demi efisiensi dan efektifitas dana negara membantu masyarakat.

Tahun ini, lanjut Nevi, ada penambahan anggaran Rp11,76 triliun dengan besaran bantuan langsung Rp1,2 juta. BPUM ini ditargetkan untuk 9,8 juta penerima pelaku usaha mikro yang belum menerima 2020.

“Saya mendukung bahwa calon penerima BPUM 2021 diusulkan dinas atau badan yang membidangi koperasi, UMKM Kabupaten/Kota. Penyalurannya melalui Bank BUMN, Bank BUMD dan Kantor Pos yang ditentukan Kuasa Pengguna Anggaran. Yang penting Kemenkop terus melakukan evaluasi dan pengawasan agar program ini berjalan lancar,” ucap Nevi.

Dia mengingatkan, tantangan dalam penyaluran BPUM untuk pelaku Usaha Mikro adalah perkara data, sehingga perlunya integrasi data UMKM agar bisa mempermudah penyaluran bantuan dan pemberdayaan mendatang. Basis Data UMKM merupakan salah satu amanat dalam UU Cipta Kerja sehingga terintegrasinya data yang dibutuhkan bisa membuat eksekusi berbagai program pemerintah terkait UMKM agar lebih efektif, efisien dan tepat sasaran.

Fraksi PKS mengusulkan penyaluran BPUM dikelola Kemenkop dengan Institusi Pengusul Penyaluran BPUM lebih dari satu Lembaga. Dengan banyak lembaga akan memperluas aspek transparansi sehingga meminimalisir penyelewengan. “Kami berharap BPUM terus ada dan semakin membantu pelaku UMKM meningkat taraf hidup dan kehidupan,” emikian Hj Nevi Zuairina. (akhir)

 

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait