Nevi Zuairina Minta BPKN Buat Trobosan Inovasi Perlindungan Konsumen

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Anggota Komisi VI DPR, Hj Nevi Zuairina meminta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dengan segala keterbatasan tetap melakukan perlindungan terhadap konsumen, terutama pada masa wabah pandemi virus Corona (Covid-19).

Permintaan itu disampaikan legislator dapil II Provinsi Sumatera Barat ini dalam Kunjungan Reses Komisi VI DPR RI dengan Mitra Kerja BPKN. “Saat ini, terutama pada masa pandemi seperti sekarang, banyak warga mengadukan terkait sektor e commerce seperti phising, refund hotel, tiket pesawat hingga OTP.”

 

Dikatakan Nevi, tiga isu fundamental yakni penguatan kelembagaan edukasi dan sosialisasi masif sinkronosasi dan kebijakan perlindungan konsumen mesti dapat terealisasi.

Ini harus disinkronkan dengan kebijakan perlindungan konsumen yang tersebar disejumlah sektor dan daerah.

Isu ini mesti dapat terealisasi di lapangan sehingga masyarakat merasakan langsung akan perlindungan konsumen ini.

“Jangan sampai, seluruh instrumen di BPKN terjebak hanya melakukan rutinitas. Adanya pimpinan yang baru saja dilantik, semoga lembaga ini dapat melakukan terobosan inovasi kreasi untuk perlindungan konsumen”, harap Nevi.

 

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI ini menjelaskan, BPKN merupakan lembaga strategis dalam melayani masyarakat Indonesia. Lembaga ini berada langsung dibawah Presiden.

Karena itu, BPKN harus mampu merumuskan dan merekomendasikan kebijakan perlindungan konsumen.

Dalam hal penguatan perlindungan konsumen merata hingga daerah-daerah. BPKN juga harus melakukan harmonisasi dengan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Kedua lembaga terakhir bertanggungjawab untuk meningkatkan literasi konsumen di tingkat daerah.

Namun saat ini, tidak semua wilayah mempunyai kedua lembaga ini.

Data Bappenas pada 2017 menunjukkan hanya ada 66,7 persen kabupaten/kota yang memiliki BPSK. Ini berakibat pada minimnya akses konsumen untuk mendapatkan informasi dan mendapatkan advokasi terkait keluhannya pada transaksi e-commerce.

 

Saat ini sangat banyak aduan dari masyarakat. Selama 2020, lebih 1.176 aduan telah ajukan terutama di sektor e-commerce. “BPKN harus memiliki strategi kuat untuk mengatasi ini untuk melindungi hak konsumen,” tutur Nevi.

 

Karena itu, Nevi menyarankan, agar tingkat literasi konsumen dan keberadaan lembaga perlindungan konsumen harus semakin di masifkan sebagai program andalan.

Pemerintah sudah mengalokasikan anggaran yang begitu besar, agar program ini mempunyai desain yang efektif dan mengutamakan daerah. Karena saat ini banyak daerah tanpa lembaga perlindungan konsumen dan dengan IKK rendah.

 

“Fraksi kami mendorong BPKN untuk lebih aktif dalam melakukan tugas-tugas perlindungan konsumen. BPKN sebagai badan resmi dari pemerintah yang telah dijamin UU No: 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).”
Dengan kucuran dana sekitar Rp10 miliyar per tahun, seharusnya BPKN mampu mengambil peran besar, dengan lebih aktif menangkap persoalan yang terkait dengan perlindungan konsumen di masyarakat.

“Yang perlu diperhatikan adalah fungsi ini tidak berjalan baik, maka DPR dapat saja meninjau ulang keberadaan BKPN dalam melakukan perlindungan konsumen,” demikian Hj Nevi Zuairina.

(akhir)

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait