Timika, beritalima.com. Akhirnya memberlakukan New Normal yaitu dimana kini memasuki tatanan hidup baru, dimana aktifitas warga dapat dilakukan selama 24 jam. Namun dalam pemberlakuan New Normal masih belum mengizinkan beroperasinya Tempat Hiburan Malam (THM) dan proses belajar mengajar masih dilakukan di rumah. Jumat (03/07).
Bupati Timika, Eltinus Omaleng beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Timika memutuskan hal itu yang tertuang dalam Kesepakatan Bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kabupaten Timika, yang dilaksanakan di Hotel Grand Mozza.
Dalam Konferensi Pers di Grand Mozza, Kamis (02/07), Omaleng menegaskan New Normal ini merupakan keputusan dengan pertimbangan evaluasi kumulatif pasien sembuh dan positif dalam 14 hari sebelumnya.
“Kita semua yang hadir di ruangan ini, Bupati, Wakil Bupati, Kapolres dan lainnya sepakat untuk melangkah satu langkah, kita putusakn New Normal,” terangnya.
“Untuk sekolah tidak boleh dulu. Hiburan malam sementara jangan dibuka sampai dengan pandemik ini selesai. Untuk masyarakat tetap taati protokol kesehatan. Pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak. Itu kunci utama yang harus dijalankan masyarakat Kabupaten Timika,” tuturnya.
Untuk warga atau masyarakat lain yang mau masuk ke Kabupaten Timika, akan diawasi setiap tiba dibandara Moses Kilangin Timika. Dokumen yang dibawa harus lengkap dengan hasil swab atau rapid test. Sedangkan jadwal penerbangan, dibuka bebas seperti biasa.
“Untuk penerbangan itu kita buka bebas. Baik dalam Papua maupun untuk di luar Papua. Awalnya setiap maskapai hanya 2 minggu sekali, kini dari semua kota sudah bisa ke Timika,” terangnya.
Begitupun untuk toko dan warung makan, pada masa New Normal diperbolehkan buka sampai 24 jam.
Omaleng menerangkan, pihaknya akan kembali mengevaluasi lagi pelaksanaan New Normal dalam 14 hari kedepan, keputusan ini dilakukan pihaknya dengan penuh kehati-hatian dan waspada.
(Timika/lasatia)