SUMENEP, beritalima.com|Sejak dilantik tenaga Ad Hoc pemilu untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Sumenep 2020 yang sempat dibekukan karena pandemi Covid-19, akhirnya hari ini diaktifikan kembali, Senin (15/6/2020).
Diketahui, penyelenggara pemilu baik ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibekukan sejak akhir Maret lalu karena seluruh tahapan pelaksanaan Pilbup 2020 dihentikan sementara lantaran Covid-19.
Hal itu terbukti disampaikan oleh Komisioner KPU Sumenep, Moh. Rofiqi, bahwa diaktifkannya kembali PPK dan PPS itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No, 5 Tahun 2020 atas perubahan PKPU No. 15 tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.
“Peraturan KPU menengenai refisi tahapan sudah terbit. Intinya, mulai 15 Juni tahapan dimulai kembali, sehingga seluruh tenaga Ad Hoc baik PPK maupun PPS diaktifkan kembali,” terang Moh. Rofiqi, pada awak media, Senin (15/6).
Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga diintruksikan untuk melantik PPS yang belum dilantik. Di Kabupaten Sumenep PPS yang belum dilantik adalah Kecamatan Masalembu.
“Setelah rekruitmen mereka belum sempat dilantik karena langsung ada surat edaran mengenai pembekuan akibat pandemi covid-19,” jelas dia.
Bahkan, dalam waktu dekat KPU Sumenep juga akan melantik Anggota PPK dan PPS Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan karena mengundurkan diri dan berhalangan tetap. Jumlahnya 1 PPK dan 6 PPS.
“Besok semuanya sudah dipastikan aktif kembali, dan tugas pertama bagi tenaga Ad Hoc yaitu mempersiapkan proses pencocokan dan penelitian (coklit) dalam rangka pemutakhiran dan penyusunan data pemilih,” tukasnya.
(**)