JAYAPURA – Pihak Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) mengaku telah menyurati Presiden Joko Widodo melalui sekretaris Negara dan beberapa Dubes Negara Sahabat di Jakarta termasuk DPR RI terkait permintaan perundingan damai.
Perundingan damai menurut pihak NFRPB melalui pihak Kepolisian NFRPB mengaku jika surat perundingan damai tersebut adalah kali kedua setelah surat sebelumnya telah dikirimkan juga kepada pemerintah Republik Indonesia di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
“Isi surat dari pertama sampai kedua ini isinya sama, yakni permintaan perundingan damai atas kedaulatan NRFPB,”kata Kepala Kepolisian NFRPB Eliyas Ayakeding, Kamis (20/7/2017).
Pihaknya mengakui jika surat yang dikirimkan pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono urung ditanggapi, hingga pihaknya merasa perlu untuk mengirimkan surat kedua yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.
“Sifatnya surat kedua ini sudah final, jika tidak juga ditanggapi maka kami mohon pamit untuk membawa masalah ini ke dewan pengadilan Internasional,”katanya.
Pihaknya memberikan batas waktu untuk Pemerintah menjawab atau menanggapi surat yang dimaksud tersebut.
“Kami memberikan deadline waktu sampai bulan oktober 2017, jika tidak maka kami akan langsung ke Mahkamah Internasional, sesuai piagam PBB,”ucapnya.
Menyoal apakah kelompok lain juga bisa melayakangkan surat dan dukungan rekomendasi dari negara tetangga, Eliyas menegaskan jika dukungan sebuah negara hanya diberikan kepada negara lain, dan bukan diberikan kepada kelompok semisal United Leberal Movemant Of West Papua (ULMWP).
“ULMWP itu kelompok saja, dan dukungan Ini hanya ke negara, seperti NFRPB yang mengacu pada deklarasi Kongres Rakyat Papua III lalu. Nah ULMWP saja ditolak oleh dubes Papua New Guinea (PNG),”tegasnya.
Pihaknya meminta dukungan kepada negara-negara Pasifik Island Forum (PIF) terkait keberadaan NRFPB. (Ed/Papua).