Ngaku Anggota Polisi, Tiga Pelaku Perampasan Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

Palangkaraya, beritalimacom— Unit Resmob Sat Reskrim Polres Palangka Raya berhasil meringkus tiga orang tersangka pelaku perampasan, yang mengaku sebagai anggota polisi, Rabu (04/01).

Para pelaku tersebut adalah M. Faisal (22) warga Jalan Cilik Riwut KM 10 Perumahan Kayu, Palangka Raya, Trio Orlando (18) warga Jl B. Koetin, Kota Palangka Raya, Herianto (19) warga Cilik Riwut KM 10 Perumahan Kayu, Kelurahan Petuk Ketimlun Kota Palangka Raya.

Dari keterangan yang dihimpun pelaku beraksi di 6 TKP yakni.
1. Jalan A. Yani depan Masjid Nurul Islam Kota Palangka Raya.
2. Jalan S. Parman Depan lampu merah Kantor DPRD Propinsi Kalimantan Tengah.
3. Jl S. Parman depan tugu kota Palangka Raya.
4. (simpang) JL. Ahmad Yani – Dr .Wahidin Sudirohusodo
5. JL. Tambun Bungai depan masjid Aqidah kota Palangkaraya.
6. Jl. Ahmad Yani depan pos lantas kota Palangka Raya.

Kepada beritalimacom Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Erwin T.H. Situmorang, S.I.K, S.H, M.H menjelaskan, para pelaku mengambil dan merampas barang barang milik korban dengan mengaku sebagai anggota POLRI.

“Karena ketakutan korban menyerahkan barang barangnya, setelah itu para pelaku langsung meninggalkan korban,” ungkap Kasat Reskrim.

Selanjutnya hasil penyelidikan anggota Resmob Polres Palangkaraya, pelaku Trio Orlando akhirnya berhasil diamankan di JL Rajawali depan ATM BCA Kota Palangkaraya.

“Kemudian dilakukan pengembangan hingga akhirnya pelaku lainnya berhasil diamankan di Kelurahan Petuk Ketimpun kota Palangkaraya,” katanya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti, 1 unit handphone Samsung Galaxy J 7, 1 Unit handphone OPPO A37, 1 unit sepeda motor Vario warna hitam, 1 unit sepeda motor Jupiter J warna biru putih, 1 Unit sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam putih.

Setelah dilakukan pencarian barang bukti polisi menemukan, 1 unit HP Nokia E 63, 1 lembar celana coklat seperti celana PDH Polri, 1 unit HP Samsung J5, 1 unit Samsung Young Warna Hitam, 1 Unit hp OPPO, 1 unit hp Samsung Galaxy, uang tunai senilai Rp 6 juta yang telah digunakan pelaku dan keluarganya untuk hidup sehari hari. (Kh)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *