Ngaku Bisa Tutup Kasus dan Meminta Uang Puluhan Juta, Oknum LSM Ditangkap Polisi di Pamekasan

  • Whatsapp
Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), (AR),saat digelandang ke Sel Tahanan Polres Pamekasan.

PAMEKASAN, Beritalima.com|Satreskrim Polres Pamekasan, Madura,Jawa Timur, menangkap Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), (AR), warga kecamatan Kecamatan Pakong.

Pria kelahiran 1985 itu ditangkap karena diduga menipu dan menggelapkan uang milik FOD (25) warga Kabupaten Sumenep.

Ditangkapnya AR berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/402/VIII/2022/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 3 Agustus 2022.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah mengatakan, dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan AR terhadap Foni ini terjadi di depan rumah Kos, Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan pada Rabu (29/6/2022) sekira pukul 15.21 WIB.

Mulanya berawal dari tawaran AR terhadap FOD yang menjanjikan akan membantu permasalahan yang sedang dialami korban di Polres Pamekasan.

Saat itu, AR meminta uang terhadap FOD sebesar Rp 10 juta dengan alasan akan diberikan kepada Kasatreskrim dan Kanit Idik yang menangani permasalahan korban.

Saat itu korban memiliki permasalahan di Satreskrim Polres Pamekasan dengan status terlapor. Sehingga dengan adanya momentum tersebut disalahgunakan oleh AR dan meminta sejumlah uang terhadap korban,” kata AKP Nining Dyah Rabu (26/10/2022).

Penuturan AKP Nining Dyah, sewaktu itu korban tergerak hatinya dan menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta terhadap AR.

“Uang puluhan juta itu oleh korban ditransfer ke rekening atas nama MS,”jelasnya.

Kata AKP Nining, korban menyadari merasa tertipu ketika Polres Pamekasan Pamekasan masih mengirimkan surat undangan klarifikasi terkait permasalahannya.

Kemudian korban menceritakan hal tersebut kepada penyidik Polres Pamekasan.

“Penyidik telah mengklarifikasi kepada saksi korban, bawah penyidik Polres Pamekasan tidak pernah meminta apapun kepada AR,” ungkapnya.

Akibat dugaan penipuan yang dilakukan AR tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta.

Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan guna penyelidikan lebih lanjut.

“Sementara ini, tersangka AR bakal dikenai pasal 378 KUHP atau 372 KUHP,”tutupnya.(Red)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait