PAMEKASAN,Beritalima.com| Achmad Baidowi dalam pertemuannya bersama Wartawan di kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur, menyampaikan kaget dengan adanya RUU Penyiaran No 32 tahun 2002.
Menurut Baidowi yang merupakan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) ini, dirinya juga tak menyangka bahwa akan muncul persoalan baru dan hingga menjadi heboh.
Sebab memuat pasal yang mengatur isi konten produk jurnalistik antara lain melarang penayangan jurnalistik investigatif itu yang menjadi topik pembahasan saat ini.
Menurutnya rancangan RUU penyiaran itu, pertama diajukan oleh Komisi l. Namun dirinya selaku mantan wartawan sepakat dan juga mengapresiasi kritik tegas rekan wartawan terhadap penolakan RUU penyiaran tersebut.
“Saya juga kaget, kenapa harus ada diantara poin di dalam RUU penyiaran tertuang pelarangan penayangan investigasi peliputan secara mendalam. Saya tentu sebagai mantan Wartawan juga sama dengan kalian menolak RUU penyiaran tersebut,”ungkapnya saat acara dialog interaktif bersama para Wartawan Pamekasan. Minggu(26/05/2024), siang di salah satu Hotel yang ada di Pamekasan.
Baidowi tentu akan menyikapi hal tersebut dengan serius. Oleh sebab itu Ia meminta kepada semua wartawan juga bersama-sama terus untuk menyuarakan aspirasi penolakan.
“Kami meyakini RUU Penyiaran itu tidak akan pernah terialisasi. Kalau kalian lantang terus menyuarakan aspirasi penolakan,”ujarnya.
Bentuk penolakan itu bisa dalam bentuk karya jurnalistik, aksi penolakan dan juga bersuara diberbagai platform media sosialnya.
“Hal ini juga tidak menutut kemungkinan bisa menggemboskan usulan Komisi l hingga nantinya tidak terialisasi pembahasan itu. Tahap harmonisasi di baleg, harus memenuhi partisipasi bermakna,”jelasnya.
Ditempat yang sama Ketua PWI Pamekasan Khairul Anam, meminta kepada Baidowi untuk melakukan tindakan konkrit. Diantaranya yaitu dengan adanya pasal yang mengatur isi konten produk jurnalistik antara lain melarang penayangan jurnalistik investigatif itu untuk di hapus.
“Sebenarnya itu yang kami tolak, dalam RUU Penyiaran tersebut sangat dinilai mengkebiri kerja profesional jurnalis,” tukasnya.(AN/Gizzo)