JEMBER, beritalima.com | Mengaku sebagai mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Badrodin Haiti, Fithroni Ramadhani (FR) alias Gus Dhani (40) berhasil menipu salah satu kepala desa di jember.
“Tersangka Gus Dhani (nama sapaan) menyuruh rekannya Ahmad Riyadi alias AR (52) berperan sebagai mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn.) Badrodin Haiti,” kata Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika, Rabu (26/5/2021).
Kedua tersangka, Gus Dhani asal Desa Tanggul Kulon, Tanggul dan Ahmad Riyadi asal Desa/Kecamatan Kencong, melakukan penipuan terhadap Kepala Desa Lojejer, M. Sholeh, mulai Mei 2020 hingga April 2021.
Dalam Press Release di Mapolsek Wuluhan, Wakapolres menceritakan, kepada korban tersangka menjanjikan M. Sholeh bisa menjadi komisaris di PT. Imasco Asiatic Puger dan menjanjikan anaknya masuk Taruna di Akademi Kepolisian.
Karena merasa yakin, dengan beberapa atribut yang dibuat atau dipesan tersangka, seperti kartu Tanda anggota Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas), Identitas BIN, BNN dan mengaku sebagai anggota Paspampres serta lainnya, korbanpun percaya.
Dimana korban, Wakapolres menyatakan, menyerahkan uang sejumlah Rp.4,761 juta, yang diserahkan secara tunai maupun transfer sebanyak 7 kali, melalui rekening BCA dan 5 melalui ATM banking.
Kemudian, April 2021 korban mulai curiga dan lalu mengecek ke keluarga mantan Kapolri yang sebenarnya. Apakah ada hubungan family, antara Gus Dani (FR) dengan mantan Kapolri.
“Didapat keterangan, dari keluarga mantan Kapolri, tidak ada hubungan apapun. Dari situlah, korban akhirnya sadar dan melaporkan ke Polsek Wuluhan,” jelas Kadek Ary.
Wakapolres menegaskan, kasus ini tindak pidana penipuan dan penggelapan uang. Kedua tersangka dijerat pasal 378 junto pasal 372 junto pasal 55 junto pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP yang ancaman 4 tahun penjara.
“Barang bukti yang berhasil diamankan, 7 buah lembar slip transfer rek BCA atas nama tersangka Gus Dhani, 5 lembar fotokopi transfer M-Banking, 1 senjata revolver, 1 senjata api aras panjang, 4 handphone, dan barang bukti lainnya,” bebernya.
Saat ini, kepolisian melakukan pengembangan, terkait adanya korban maupun tersangka lain. “Kita kembangkan dalam proses penyidikan,” tutupnya. (Sug)