Ngaku Pegawai Kemenag, Tipu Jamaah Haji

  • Whatsapp
Malangkabupaten,- Ahmad Sufandi (32), warga Desa Kemantren, Kecamatan Jabung yang berprofesi sebagai guru di salah satu Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kabupaten Malang, harus berurusan dengan polisi, pasalnya Sufandi telah melakukan penipuan dengan mengaku sebagai petugas dari Kemenag, berdalih bisa memberangkatkan calon jamaah haji.

Pelaku, dilaporkan salah satu korbannya berinisial, SPD (73), asal warga Desa Tegalweru, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, sebab korban sudah menyetorkan sejumlah uang kepada pelaku, tetapi tidak ada kabar kepastian tentang keberangkatan.

Menurut Kompol M. Supari, Kapolsek Dau, Kabupaten Malang, awalnya salah satu korban berinisial SPD, melaporkan petugas Kemenag yang mengaku dapat mengajukan kuota haji dengan membayar sejumlah uang, namun korban curiga dengan pelaku.

“Karena setelah memberikan uang tidak diperoleh kabar kepastian tentang keberangkatan korban untuk menjalankan ibadah haji. Akhirnya, korban melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian,” ujar, Selasa (30/8)

Selain itu, Kompol M. Supari mengungkapkan, bahwa  modus tersangka dalam aksinya untuk meyakinkan 6 korban dengan mengaku sebagai Kemenag ( pegawai pencatat nikah KUA DAU),” dengan tipu muslihat, para korban diminta untuk menyerahkan sejumlah uang untuk pendaftaran haji pada tahun 2017 yang diperuntukan memajukan jadwal pemberangkatan haji dari biasanya. Sehingga berhasil menipu para korban, dengan meraup uang 30 juta,” paparnya.

Barang bukti yang dapat diamankan, lanjut Supari ialah, Id card (tag name) Kemenag Kabupaten Malang atas nama pelaku Ahmad Sufandi, KTP pelaku, satu setel baju dinas atas nama Sufandi, surat tugas layanan dan pemberitahuan haji, buku tabungan bank mandiri, nota pembelian kain batik haji, buku kwitansi, 6 lembar KTP para korban, 4 lembar KK para korban, SK Pendaftaran haji atas nama korban Sri Lestari, buku nikah atas nama korban Sutomo dan flashdis.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *