TRENGGALEK, beritalima.com
Tiga tersangka pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) jenis pil koplo berhasil di bekuk Satresnarkoba Polres Trenggalek. Kesemuanya diamankan petugas karena diduga keras telah memperjual belikan barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Trenggalek.
“Dari tangan mereka, telah diamankan beberapa barang bukti tindak pidana. Diantaranya, sekitar 360 butir pil koplo,” sebut Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring saat konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres, Kamis (11/6/2020) siang.
Kapolres yang baru menjabat beberapa hari ini menambahkan, jika semua tersangka merupakan warga Kecamatan Gandusari, Trenggalek dan masih merupakan satu jaringan. Dari pengakuan ketiganya, praktik jual beli narkoba tersebut di lakukannya masih sekitar enam bulan.
“Tiga orang tersangka itu adalah KDP, SH dan R yang merupakan warga Kecamatan Gandusari. Dan menurut pengakuan mereka, katanya masih baru mengedarkan pil ini,” imbuh Kapolres.
Masih menurut AKBP Doni Satria, ungkap kasus dari para tersangka tersebut berawal dari aduan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran pil koplo jenis dobel L di sekitar wilayah Trenggalek. Sebab, barang terlarang itu sudah pula di konsumsi oleh pelajar ataupun remaja. Mendapat informasi masyarakat, petugas kemudian segera bergerak melakukan penyelidikan dan pendalaman.
“Tim opsnal kemudian berhasil mengamankan salah satu pelaku dengan 95 butir pil dobel L didalam tas yang digulung kertas tisu kemasan plastik klip,” jelas Kapolres.
Sebagaimana pengakuan tersangka kepada penyidik, diketahui bahwa pil dobel L tersebut dibeli dari tersangka KDP. Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus dua tersangka lainnya yakni SH dan R berikut barang bukti berupa 265 butir pil yang sama.
“Polres Trenggalek beserta jajaran berkomitmen agar tidak ada lagi peredaran narkoba dan yang sejenis di Trenggalek.Tak ada ruang untuk Narkoba, Miras dan Okerbaya. Sikat habis,” tegas dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah di amankan oleh penyidik. Selain pil koplo sejumlah total 360 butir, turut diamankan pula barang bukti lain yakni tiga buah handphone, sebuah kotak plastik, 100 lembar plastik bening dan uang tunai.
“Terhadap para tersangka akan dikenakan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subs pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang diancam dengan pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 1 miliar rupiah,” pungkas lulusan Akpol Tahun 2000 itu. (her)