SIDOARJO, beritaLima.com- Jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo membekuk M M (21) yang beralamat di kecamatan Taman kabupaten Sidoarjo yang di duga tersangka karena tindak pidana perbuatan cabul di bawah umur saat di rilis di halaman Satreskrim polresta Sidoarjo,(kamis,25/08/2017).
Tersangka M M biasanya dalam sehari – harinya bekerja sebagai penjual sandal.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo kompol muhammad harris mengatakan korban yang di bawah umur sedang bermain dengan 2 teman perempuannya di BKD (kota baru Driyorejo) korban mengajak temannya untuk berpesta miras,salah satu teman korban mencicipi miras tersebut,merasa aneh memuntahkan miras dari mulut,dan salah satu temannya mengajak untuk mencari teman laki laki,sementara korban udah sempoyongan dan tergeletak di jalan,kemudian ketiga temannya membelikan minuman bearbrand di salah satu toko swalayan,katanya.
Mohammmad haris menambahi tersangka memepet laju sepeda motor untuk diberhentikan dan tersangka berkata berhenti saya dari anggota polisi,siapa namanya alamat rumahnya,merasa ketakutan teman korban,tersangka berdalih korban yang mabuk saya bawah ke rumah sakit yang terdekat tapi teman korban merasa curiga di buntuti laju sepeda motor tidak tahunya korban di bawa salah satu penginapan di daerah bungurasih kecamatan Waru,tambahnya
Menindak lanjuti penyidik menyita barang bukti berupa sepeda motor,kaos lengan panjang dan sebuah kontak sepeda motor.
Sementara untuk mempertanggung jawabkan tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1) UURI no.35 tahun 2014 tentang perubahan UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tindak pidana perbuatan cabul teehadap anak di bawah umur,dengan di pidana penjara paling singkat 5 tahun,untuk sementara denda lima milyard rupiah,pungkasnya(kus).