Rajak Sapsuha
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com ||Gara-gara nikah diam-diam tanpa sepengatahuan istri sah, Rajak Sapsuha (52) dipolisikan. Tak hanya Rajak, Wanita Idamanya yang dinikahinya, yakni Ode Siti Salma Tiani (50) juga ikut dilaporkan polisi
Pelapornya, Nurain Buton (49) istri pertama Rajak ini melaporkan suami dan Ode Siti ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula atas dugaan Kawin Tanpa Izin (KTI) dan penelantaran anak (Nomor : STTLP /55/III/2024/SPKT Pada 03 Maret 2024). Yang menerima laporan Kanit SHIF C, Ipda Ismat T. Aba
Sesuai laporan terungkap, kasus nikah diam-diam yang dilakukan Rajak terjadi pada 2012 silam. “Pernikahan Rajak dengan Ode Siti berlangsung di Desa Hitu, Kecamatan Laehitu, Kabupaten Maluku Tengah
“Meskipun mereka melangsungkan pernikahan 2012 dan kemudian pada 2016 silam, diam-diam terlapor membawah seorang anak laki laki berumur satu (1) tahun delapan(8) bulan itu diberikan kepada pelapor (istri pertama).
“Dan pelapor menerima anaknya, numun pelapor tidak menerima suaminya menikah lagi, “kata Nurain kepada media ini, Jum’at (6/4/24)
Lanjut Nurain, mirisnya lagi, saat anak laki – laki berumur sepuluh (10) tahun, terlapor bersama istri kedua Ode Siti mengambil anaknya tanpa sepengetahun istri sahnya, “beber ibu dua anak ini.
Sementara itu, Kanit SPKT SHIF C, Polres Kepulauan Sula, Ipda Ismat T. Aba, membenarkan adanya laporan ini dan sudah diterima
” Laporan sudah ada dan akan segera diteruskan ke Sat Reskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tindasnya. [dn]