Nikah Sirih versi TikTok, Selly Gantina Nilai Bentuk Merendahkan Agama

  • Whatsapp
Nikah sirih versi TikTok, Anggota DPR Selly Gantina nilai bentuk merendahkan agama (foto: istimewa)

Jakarta, beritalima.com|- Ketua Kelompok Fraksi atau Kapoksi Komisi VIII Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Selly Andriany Gantina menilai jasa nikah sirih yang ada di TikTok adalah bentuk merendahkan agama, karena ia mendesak aparat hukum bertindak.

“Kami mendorong agar Kemenag, ormas Islam, dan aparat negara bergerak bersama. Negara tidak boleh membiarkan ruang digital dimanfaatkan untuk menjual praktik-praktik yang merendahkan nilai agama dan merugikan masyarakat,” kata Selly Gantina dalam siaran persnya (23/11).

Mengutip komitmen Puan Maharani, Selly Gantina menilai jasa nikah siri ditawarkan di TikTok sangat memprihatinkan dan tidak bisa dianggap sepele atau sekedar konten viral.

“Ini merupakan bentuk komersialisasi agama yang berbahaya. Pernikahan adalah institusi sakral sekaligus urusan hukum negara,” tegasnya.

Secara gamblang, mantan Plt Bupati Cirebon itu melihat sebagai reduksi agama karena pelayanan yang dijual secara cepat instan dan cepat, sehingga memunculkan korban bagi perempuan dan anak.

Di sisi lain, lanjut Selly, nikah siri yang tidak tercatat secara resmi menimbulkan konsekuensi hukum sangat serius. Sebab, tanpa pencatatan di KUA, perempuan kehilangan perlindungan negara, mulai dari kepastian status pernikahan, hak nafkah, hingga hak-hak keperdataan.

“Begitu pula anak yang lahir dari pernikahan siri, yang sejak awal berisiko menghadapi persoalan status hukum dan administrasi. Maka praktik ini bukan hanya kurang etis, tetapi juga membuka ruang kerentanan sosial yang nyata,” tambahnya.

Karenanya, legislator dari Dapil Jabar VIII ini mendesak Kementerian Agama bertindak untuk mengawasi oknum atau pihak yang mengatasnamakan penghulu atau layanan keagamaan tanpa otoritas.

Ia mendesak adanya penguatan edukasi tentang perkawinan. Serta masyarakat harus disadarkan bahwa pencatatan pernikahan bukan sekadar formalitas birokratis, tetapi benteng perlindungan hukum bagi keluarga.

Jurnalis: rendy/abri

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait