MOJOKERTO, Beritalima.com- Sebagaimana diketahui bahwa Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diberlakukan di Kota Mojokerto dimaksudkan untuk mengurangi dan mencegah faktor risiko penyakit menular baik perokok dan orang disekitarnya serta penyehatan lingkungan.
Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berjalan tidak optimal hingga perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaannya.
Guna mengoptimalkan pelaksanaan KTR di kota Mojokerto, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana kota Mojokerto mengelar monitoring dan Evaluasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Sahda Mandala Tama kantor Pemkot Mojokerto yang di hadiri Walikota Mojokerto Hj Ika Puspitasari S.E, pada Jumat (9/6/2023)
Dalam laporanya, Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana kota Mojokerto Dr Farida Mariana M.Kes menyampaikan sesuai dengan Perda No.7 tahun 2018, bahwa penetapan kawasan tanpa rokok telah dilaksanakan di beberapa tempat di kota Mojokerto. Yaitu di 7 tempat yakni Fasilitas pelayanan kesehatan, Tempat proses belajar mengajar, Tempat anak bermain, Tempat ibadah, Angkutan umum, Tempat kerja dan Tempat umum.
“Dan di kota Mojokerto terdapat ada 311 tempat, yang itu seharusnya sudah melaksanakan kawasan tanpa rokok, sesuai dengan Perda KTR yang ada” kata Dr Farida
Dan itu, lanjut Dr Farida. Itu sudah dilakukan monitoring dan Evaluasi oleh Satgas kota Mojokerto selama 5 hari pada bulan Mei 2023
“Hasil Evaluasi ada beberapa tempat yang belum sesuai dengan standart yang ada pada Perda KTR yang ada kota Mojokerto, maka mohon berkenan arahan dari ibu walikota terkait bagaimana upaya dari masing-masing kawasan agar nantinya menjadi kawasan yang standart sesuai dengan Perda yang ada” ujar Dr Farida
Sementara itu, Ning Ita panggilan akrab Hj Ika Puspitasari S.E, walikota Mojokerto menyampaikan, untuk mewujudkan tempat kawasan tanpa rokok di kota Mojokerto diperlukan kerjasama antar organisasi perangkat daerah (OPD) di kota Mojokerto dan juga bantuan masyarakat berupa sarana prasarana yang diperlukan, sehingga KTR di Kota Mojokerto bisa Optimal.
“Untuk mengoptimalkan KTR di kota Mojokerto saya berharap semua OPD turut berperan melakukan pengawasan dan pembinaan di lokasi KTR dilingkup kerjanya” kata Ning Ita
Lebih lanjut, Ning Ita menuturkan, sesuai dengan Perda dan Perwali, kota Mojokerto gencar melakukan kampaye untuk kawasan tanpa rokok (KTR) dan kita berupaya bagaimana aturan yang sedang di buat oleh pemerintah agar kita bisa menjalankan dan menaati aturan tersebut.
“Kita harus berupaya untuk menyadarkan masyarakat dan menerapkan Perda No.7 tahun 2018 dan Perwali No.10 tahun 2021 di 311 kawasan yang ada di dalam Perda itu, ayo kita jaga” pungkas Ning Ita
Selain dihadiri Walikota, kegiatan Monitoring dan Evaluasi kawasan tanpa rokot tersebut juga di hadiri Kepala OPD, Camat, Lurah, Kepala Sekolah, Kepala Puskesmas sekota Mojokerto. (ADV/Kar)