Pemeringkatan perguruan tinggi dimulai sejak tahun 2015 yang dilakukan oleh Kemenristekdikti sebagai upaya menjaga mutu dan kualitas perguruan tinggi. Selain itu, juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai mutu kampus yang ada di Indonesia.
Penilaian Pemeringkatan perguruan tinggi ini digelar setiap tahun, terbagi atas lima kelompok atau klaster. Klaster 2 sebanyak 78 kampus, klaster 3 sebanyak 691 kampus, klaster 4 sebanyak 1.989 kampus, dan klaster 5 sebanyak 290 kampus.
Mutu pendidikan itu dinilai dari empat komponen, yakni kualitas kelembagaan (akreditasi perguruan tinggi dan program studi). Kualitas SDM, kualitas kegiatan kemahasiswaan (prestasi mahasiswa) serta kualitas penelitian dan jumlah publikasi ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil pemeringkatan Perguruan Tinggi oleh Kemnristekdikti, Universitas Pejuang RI (UPRI) Makassar berada di peringkat 2.477 pada tahun 2015 termasuk kategori klaster binaan. Setahun kemudian Universitas Pejuang RI Makassar naik ke peringkat 823 tahun 2016 klaster 4, dan mengalami loncatan peringkat ke urutan 279 pada tahun 2017 dan masuk kedalam klaster 3 Perguruan tinggi secara Nasional. Demikian diungkapkan, Wakil Rektor III Universitas Pejuang RI Makassar Andi Alim, SE, SKM, M. Kes, kepada media di Makassar Minggu (3/12/2017).
Lanjut Andi Alim menyatakan “Loncatan peringkat Universitas Pejuang RI Makassar secara nasional merupakan hasil kerja keras ibu Dr. Hj. A. Niniek F. Lantara, SE, MS. Selaku Rektor di Universitas Pejuang RI Makassar hanya selama 2 tahun 7 bulan. Ini betul-betul pencapaian luar biasa, karena dalam keterbatasan secara internal dan baru saja melewati masa konflik yang berkepanjangan tetapi Universitas Pejuang RI Makassar justru mampu menembus 300 perguruan tinggi terbaik secara Nasional” Ucap Andi Alim yang juga merupakan Mahasiswa S3 Sosiologi di Pascasarjana UNM ini. (Amirullah)