SURABAYA – beritalima.com, Hiu Kok Min, terdakwa penipuan Rp 30 miliar dengan modus penjualan 5 hektar tanah di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi dituntut 3 tahun 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim.
Oleh JPU, dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 378 KUHP lantaran telah melakukan penipuan kepada Widjijono Nurhadi, mantan direktur PT. Mutiara Langgeng Bersama.
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,” ucap JPU Nur Laila, Senin (13/1/2020).
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Anne Rusiane memberikan kesempatan satu minggu kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan.
“Ya, kita sepakati tanggal 22 Januari nanti kami berikan kesempatan bagi terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan. Ya, kita sepakati bersama ya,” tutup hakim Anne di ruang sidang Garuda 1gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Diketahui, kasus tanah ini terjadi ketika Hiu Kok Ming menjual sebidang tanah seluas lebih kurang 5 Ha berharga Rp 30 miliar kepada pelapor Widjijono Nurhadi di daerah Bekasi.
Uang 30 miliar tersebut dibayarkan Widjijino Nurhadi setelah terperdaya dengan bujuk rayu dan promosi dari istri terdakwa Hiu Kok Min yang bernama Sari Astuti, yang menerangkan bahwa suaminya adalah pengusaha kuat di kawasan Bekasi, sehingga kalau mengurus apa-apa pasti selesai. Juga karena dicover dengan sebuah Cover Notes dari Notaris Priyatno.
Nyatanya, dikemudian hari, ternyata tanah 5 hektar di di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi Prop. Jawa Barat tersebut belum sah menjadi milik Hiu Kok Min (terlapor) karena terkendala belum keluarnya sertifikat dari BPN Bekasi. (Han)