Nipu Advokat Rp 1,5 Miliar, Kacab PT Argonda Futures Diadili

  • Whatsapp

SURABAYA-beritalima.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina menghadirkan advokat Johan Widjaja sebagai saksi korban pada sidang kasus penipuan dengan terdakwa Hansen Susanto, Kepala Cabang PT Argodana Futures. Dalam kasus ini, JPU Siska mendakwa Hansen telah menipu advokat dengan modus trading.

 

Kepada majelis hakim yang diketuai Hariyanto, Johan sebagai saksi mengaku tergiur iming-iming yang diucapkan Hansen untuk menginvestasikan uangnya Rp 1,5 miliar ke PT Argodana Futures.

 

“Terdakwa meminta saya untuk menanamkan modal Rp 1,5 miliar ke PT Argodana. Saat itu terdakwa mengatakan bahwa saya tak perlu mengolah lagi, nanti saya pasti dapat keuntungan,” ujar Johan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/12/2017).

 

Bahkan terdakwa memastikan dari dana Rp 1,5 miliar tersebut, nanti Johan mendapat keuntungan sebesar Rp 60 sampai Rp 160 juta perbulan dari trading di PT Argodana. Untuk memuluskan aksinya, terdakwa nekat mengaku bahwa produk trading yang ditawarkan kepada Johan merupakan produk prioritas.

 

“Pokoknya aman, dana Pak Johan tidak akan habis meski terjadi guncangan ekonomi di semua negara. Pak Johan tidak perlu suntik dana lagi,” kata Johan menirukan ucapan terdakwa.

 

Johan pun akhirnya percaya dan menyetorkan dana Rp 1,5 miliar ke rekening PT Argodana. Usai menyetorkan dana tersebut, pada bulan pertama dirinya mendapat keuntungan Rp 160 juta.

 

“Namun bulan berikutnya tidak dikasih dan tidak ada kabar. Kemudian saya menemui terdakwa. Namun justru saya diminta kembali menyuntikkan dana Rp 1 miliar lagi, namun tidak saya dikasih,” katanya.

 

Saat dimintai penjelasan, terdakwa mengaku bahwa dana Rp 1,5 miliar milik Johan yang ditanamkan ke PT Argodana telah habis. Singkat cerita, kemudian Johan menyurati PT Argodana.

 

“Namun dalam surat resminya PT Argodana menegaskan tidak ada program prioritas,” beber Johan kepada majelis hakim.

 

Sementara itu, Deswal Arif, kuasa hukum terdakwa sempat mencecar Johan dengan pertanyaan seputar adanya surat kuasa yang dibuatnya sebelum dana Rp 1,5 miliar ditransferkan ke PT Argodana.

 

“Itu memang surat kuasa, tapi surat kuasa untuk mengakses komputer saja. Bukan surat kuasa untuk melakukan trading,” kilahnya.

 

Deswal juga menyebut bahwa sebenarnya Johan telah mengetahui proses trading dari laporan yang disampaikan terdakwa. Namun Johan berkilah dan mengaku tidak pernah ada laporan dari terdakwa kepada dirinya perihal penggunaan dana untuk trading.

 

Dalam kasus ini, terdakwa Hansen Susanto didakwa pasal 378 KUHP. Pasal tersebut dijeratkan lantaran Hansen berasama dengan Go Ka Chiang Chandra Karunia Pribadi dan saksi Christian Rich Sugiharto (keduanya berkas terpisah) dituduh telah menipu Johan melakukan penipuan bebermodus trading dengan kerugian sekitar Rp 1,5 miliar. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *