SURABAYA – beritalima.com, Lima pegawai BCA (Bank Central Asia) Kantor Cabang Utama Darmo Surabaya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya pada kasus penipuan dengan terdakwa Didik Hermadi Bin Kandi Soebroto, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (18/9/2019).
Pasal 378 KUHP selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya.
Diketahui, pada 15 Juli 2011, terdakwa Didik Hermadi, selaku Direktur CV Mahameru Utama ke Bank BCA KCP Rungkut Surabaya mengajukan kredit modal kerja sebesar Rp 13 miliar dengan memakai jaminan tanah dan bangunan atas nama Puspa Dewi Safat Jl. Kebagusan Dalam I/4 Jakarta Selatan.
Setelah di analisa oleh bagian kredit bersama-sama dengan apraisal independen, akhirnya oleh BCA hanya disetujui Rp 9,5 miliar. yang Rp 6 miliar dalam bentuk kredit rekening koran dan yang Rp 3,5 miliar dalam bentuk fasilitas kredit installment loan.
Untuk fasilitas kredit yang 6 miliar rupiah jatuh temponya hanya setahun yakni 5 Agustus 2012. Sedangkan untuk kredit installment loan sebesar Rp. 3,5 miliar, jatuh temponya selama 3 tahun yakni 5 Agustus 2014.
Karena Sertifikat atas objek tanah masih atas nama Puspa Dewi Safat, lantas pihak Bank BCA mensyaratkan juga untuk balik nama dan memasang hak tanggungan pada sertifikat tersebut.
Tidak itu saja, terdakwa Didik Hermadi, oleh BCA juga melampirkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli masing-masing No. 17, 19 dan 21, di hadapan Notaris Endang Sri Wahyuni, S.H., M.Kn Notaris di Bogor serta membuat Akta Kuasa Menjual di notaris yang sama. Serta melampirkan dokumen pendukung lain seperti Akta Pendirian CV. Mahameru Utama, Izin Usaha, SIUP, TDP, NPWP, Mutasi Rekening Koran, KTP, KSK dan Buku Nikah.
Namun ditengah perjalanan, ternyata fasilitas kredit yang dikucurkan BCA kepada terdakwa Didik Hermadi macet, dan pihak Bank BCA sudah memberikan beberapa kali somasi. Namun oleh terdakwa Didik Hermadi, somasi dari BCA tersebut tidak ditanggapi sama sekali.
Ujungnya, pada 7 Agustus 2012, pihak Bank BCA bekerja sama dengan Polda Metro Jaya mengajukan permohonan SKPT dan pemblokiran tanah dan bangunan di Jl. Kebagusan Dalam I/4 Jakarta Selatan yang dijadikan agunan kredit oleh terdakwa Didik Hermadi.
Setalah sertifikat tanah dan banguna di Jl. Kebagusan Dalam I/14 Jakarta Selatan diblokir, lantas diajukan penyitaan.
Namun penyitaan tersebut ditentang oleh Machsoen Safat dan Puspa Dewi Safat, sebab antara terdakwa Didik Hermadi dengan Machsoen Safat dan Puspa Dewi Safat, pernah menandatangani perjanjian hak untuk membeli kembali tanah dan bangunan di Jl. Kebagusan Dalam I/4 Jakarta Selatan.
Ternyata oleh terdakwa Didik Hermadi, surat perjanjian kesepakatan dan Akta Perjanjian pembelian kembali (Buy Back) antara terdakwa Didik Hermadi dengan Machsoen Safat dan Puspa Dewi Safat, tidak dilampirkan pada saat menandatangani akad kredi dengan pihak Bank BCA KCP Rungkut Surabaya.
Jadi, selama proses permohonan kredit di Bank BCA KCP Rungkut Surabaya, terdakwa Didik Hermadi tidak pernah menyampaikan adanya Buy Back tersebut.
Atas perbuatannya, terdakwa Didik Hermadi dijerat dalan pidana dalam Pasal 378 KUHP. (Han).