SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis Febyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun. Vonis itu diputuskan hakim dalam sidang kasus penipuan order biji plastik fiktif senilai Rp 7.031.253.201 di CV. Multi Indotama, Rabu (26/8/2020).
Dalam sidang, ketua majelis hakim Sutarno menilai bahwa Febyanto terbukti bersalah menggunakan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan memperdayai Tan Wiliam Sutanto dengan pembeli fiktif atas nama Arif dan Martino.
Hal itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menggunakan Pasal 378 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Febyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata hakim Sutarno saat membacakan putusan.
Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa satu unit mobil Jeep merk Toyota Fortuner warna hitam Nopol L 777 FB dikembalikan pada saksi Tan Wiliam Sutanto. Satu unit mobil Mitsubishi Expander warna hitam Nopol N 1031 GC dikembalikan pada saksk Supriyanto. Satu unit sepeda motor Yamaha warna hitam Nopol L 2384 GN dikembalikan pada pemiliknya Liem Niu Lan.
“Kemudian bukti-bukti yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa nomer 1 sampai 67 tetap terlampir dalam berkas perkara,” pungkas hakim Sutarno.
Dipaparkan Jaksa Pompy, penipuan ini berawal saat terdakwa Robert Yohanes (berkas terpisah) sudah tidak dapat lagi untuk order barang ke CV. Multi Indotama karena telah mencapai batas jumlah order barangnya.
Dari situ terdakwa Robert Yohenes, meminta tolong kepada terdakwa Febyanto yang bekerja sebagai Kepala Produksi di CV. Multi Indotama supaya dapat melakukan order barang lagi di CV. Multi Indotama.
Gayung pun bersambut, terdakwa Febyanto memberi ide pada terdakwa Robert Yohanes agar melakukan order barang ke CV. Multi Indotama dengan menggunakan nama orang lain.
Lantas, ide order dari terdakwa Febyanto tersebut disetujui oleh terdakwa Robert Yohanes dan sepakat untuk melakukan order fiktif kepada CV. Multi Indotama.
Setelah keduanya bersepakat, selanjutnya terdakwa Febyanto memperdayai Tan Wiliam Sutanto, direktur CV. Multi Indotama dengan menawarkan pembeli atas nama Arif dan Martino meski sebenarnya kedua pembeli tersebut tidak ada atau fiktif.
Awalnya Tan Wiliam Sutanto menolak menjual barangnya kepada Arif dan Martino. namun akhirnya Tan Wiliam Sutanto setuju setelah diyakinkan oleh terdakwa Febyanto dengan mengatakan bahwa kedua pembeli tersebut dijamin tidak bermasalah dan akan membayar sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.
Pada Tan Wiliam Sutanto, terdakwa Febyanto jugabmengaku sudah kenal dengan Arif, alamatnya Jalan Palm Pertiwi Regency Blok Y No. 21, Menganti, Gresik, sedangkan Martino alamatnya di Jalan. Jati Pelem, Kec. Diwek, Jombang.
Akhirnya, barang-barang plastik yang dipesan dengan menggunakan nama fiktif Arif dan Martino tersebut oleh terdakwa Robert Yohanes dan terdakwa Febyanto dikirim ke alamat tempat usaha terdakwa Robert Yohanes di Jalan Mastrip No. 47 Surabaya, dengan cara, terdakwa Febyanto mengelabuhi petugas pengirim barang dengan memberikan surat jalan yang dibuat sendiri oleh terdakwa Febyanto yang mencantumkan alamat penerima barang di Jalan Mastrip No 47 Surabaya.
Setelah terdakwa Robert Yohanes menerima barang-barang plastik dari CV. Multi Indotama, untuk pembayarannya terdakwa Robert Yohanes membayar ke rekening BCAnya terdakwa Febyanto.
Namun oleh terdakwa Febyanto, uang pembayaran dari terdakwa Robert Yohanes tersebut tidak semuanya dibayarkan ke CV. Multi Indotama, tatapi dipakai oleh terdakwa Febyanto untuk menjalankan bisnis pribadinya. Untuk pembayaran atas nama Arif sebesar Rp 555.706.908, sedangkan pembayaran atas nama Martino sebesar Rp 5.672.546.293.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Febyanto tersebut jaksa KejarI Surabaya Pompy Polansky pada Kamis 13 Agustus 2020 dituntut dengan hukuman selama tiga setengah tahun penjara. (Han)