Nipu Dengan Modus Investasi Jagung, Jeanette Sariani Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Kejari Surabaya, Suwarti akhirnya menuntut terdakwa Jeanette Sariani Sudjono 2 tahun 8 bulan penjara. Jeanette dinyatakan terbukti melakukan penipuan dengan modus investasi di pabrik makanan PT Charoen Phokpand Indonesia, Tbk tempat terdakwa bekerja.

Dalam surat tuntuntannya Jaksa Suwarti menyatakan berdasarkan bukti dan keterangan saksi di persidangan, terdakwa Jeanette Sariani bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan diancam pidana dam surat dakwaan melanggar Pasal 378 jo 65 KUHP.

“Menuntut pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Suwarti dalam persidangan secara Online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (6/10/2020).

Atas tuntutan itu, majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan. “Kami berikan waktu satu minggu kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan,” ucapnya sembari menutup persidangan.

Kasus ini berawal pada Januari 2015 saat terdakwa Jeanette Sariani Sudjono menawarkan investasi pembelian jagung pada pabrik makanan PT Charoen Phokpand Indonesia kepada Liliana Wijaya dan Lidnya Wijaya dengan keuntungan Rp. 100 perkilo.

Tertarik dengan investasi tersebut lantasLilana Wijaya menyerahkan uang secara bertahap ke rekening BCA milik terdakwa hungga jumlahnya mencapai Rp. 1.046.400.000

Kemudian terdakwa juga menawarkan investasi yang sama pada Lindya Wijaya. Termakan bujuk rayu tersebut Lindya Wijaya dan Hendra Gunawan secara bertahap menyerahkan uangnya hingga mencapai Rp. 1.001.760.000. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait