Nipu Juragan Besi Tua, Bintang Mahendra Dituntut Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Bintang Mahendra Bin Soemarsono, Direktur PT Rama Bintang Indonesia (RBI) yang menjadi terdakwa pada kasus penipuan uang Rp 1,8 dituntut hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Rahmantyo dari Kejari Tanjung Perak.

Jaksa Ugik Rahmantyo dalam amar tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa Bintang Mahendra Bin Soemarsono terbukti bersalah sesuai dakwaan Jaksa.

“Menuntut supaya majelis hakim menghukum terdakwa Bintang Mahendra Bin Soemarsono dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. Menyatakan barang bukti tetap terlampir dalam dakwaan. Menghukum terdakwa Mahendra Bin Soemarno membayar biaya perkara,” ujarnya dalam persidangan secara Online di ruangan sidang Candra Pengadilan Negeri Surabaya. Senin (26/7/2021).

Dalam dakwaan diketahui bahwa Bintang Mahendra Bin Soemarsono adalah Direktur PT Rama Bintang Indonesia (RBI), sedangkan korbannya Haji Ripin adalah Direktur PT Cahaya Energi Sam (SAM).

Kasus itu terjadi pada bulan Januari 2020 setelah terdakwa Bintang Mahendra Bin Soemarsono mengetahui ada tender paket pekerjaan pembongkaran gudang di wilayah Petrokimia Gresik Area ALF3 yang salah satunya diikuti PT Adhi Karya.

Mengetahui itu, kemudian pada bulan Juni 2020 terdakwa Mahendra Bin Soemarsono menemui korban Haji Ripin dan menawarkan pekerjaan pembongkaran Gudang di wilayah Petrokimia Gresik Area ALF3 serta pembelian mesin bubut, dinamo, besi stenlis hasil bongkaran gudang.

Untuk meyakinkan Haji Ripin, terdakwa
Mahendra Bin Soemarsono nekad mengajak survey di lokasi pekerjaan.

Terdakwa Mahendra Bin Soemarsono
berpura-pura mengatakan bahwa pekerjaan pembongkaran gudang serta barang yang ada didalamnya adalah miliknya yang didapatkan dari PT Adhi Karya karena PT RBI adalah sub-Kontraktor resmi PT Adhi Karya.dan mengatakan bahwa terkait pekerjaan tersebut adalah “APA KATA SAYA”.

Untuk kembali meyakinkan korban Haji Ripn, terdakwa Mahendra Bin Soemarsono menunjukkan Transmittal Notes Of Meeting, (Notulen Hasil Pertemuan) tanggal 09 Januari 2020 antara PT Adhi Karya dengan dan PT RBI.

Meski kenyataanya terdakwa Mahendra Bin Soemarsono tidak memiliki perjanjian atau kontrak pekerjaan maupun hubungan hukum dengan PT Adhi Karya serta PT RBI bukanlah sub-Kontraktor PT Adhi Karya dalam Paket pekerjaan pembongkaran gudang di wilayah Petrokimia Gresik Area ALF3. (Han)

beritalima.com

Pos terkait