Nipu Pak RW, Caleg Perindo Abal-Abal Ini Dituntut 2,6 Tahun

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Rokhaniawan akhirnya menuntut Mochamad Rizal selama 2 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa tamatan SD ini dinilai terbukti melakukan penipuan dengan modus mengaku Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Perindo.

Dalam surat tuntutanya, Mochamad Rizal terbukti melakukan penipuan dan melanggar pasal Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan,” terang jaksa Agung di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (30/4/2019).

Atas tuntutan tersebut, ketua majelis hakim Hariyanto memberikan waktu selama 1 minggu kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan.

“Kamu dituntut dua tahun enam bulan, silahkan mengajukan pledoi minggu depan,” ucap hakim Hariyanto.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Rokhaniawan dari Kejaksaan Tanjung Perak, terungkap modus terdakwa dalam menipu korbanya hingga puluhan juta.

Berbekal jas berlogo Partai Perindo dan mengganti nama menjadi Suryono. Rizal memperkenalkan diri kepada Suyono selaku ketua RW 07 Kelurahan Balongsari Krajan Tandes Surabaya, Rizal mengaku hendak mencari dukungan suara untuk kemenangannya di daerah pilihan (Dapil) 1, Surabaya-Sidoarjo.

Bahasa Rizal yang seperti orang intelek saat melakukan sosialisasi kepada warga RW 07 dengan janji akan membantu pavingisasi, perbaikan gorong-gorong, peninggian jalan dan pembangunan gedung serba guna untuk Paud, membuat Ketua RW mengiyakan permintaannya.

Pada November 2018 ketua RW akhirnya melakukan pembangunan paving di sejumlah RT yang dibawainya. Pondasi untuk sekolah PAUD juga sudah didirikan. Bahkan saat pembangunan berlangsung, Rizal meninjau proyek itu dengan gagahnya sembari memakai jas Partai Perindo.

Namun, aksi abal-abal Rizal mulai tercium ketika Rizal berpamitan ke ketua RW akan pergi ke Jakarta menemui pimpinan Partai Perindo untuk mencairkan dana proyek di RW tersebut. Saking percayanya sang ketua RW, semua permintaan Rizal diturutinya. Total, mulai tanggal 1-11 Desember 2018, ketua RW sudah memberi uang Rp 74 juta kepada Rizal. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *