SURABAYA – beritalima.com, Aksi akal-akalan Angga Purwa Nugraha yang mengibuli sahabatnya sendiri Jacky Risman sebesar Rp 400 juta dengan modus mempunyai dagangan Jam Rolex, berujung penjara.
Angga Purwa Nugraha pun akhirnya divonis 2 tahun penjara setelah dinilai bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN). Hukuman 2 tahun ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Yusuf Akbar dari Kejari Tanjung Perak yang sebelumnya mengajukan tuntutan tahun dan 8 bulan penjara.
“Terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana penjara kepada Angga Purwa Nugraha dengan pidana selama 2 tahun penjara. Menyatakan seluruh barang bukti berupa Cek Bank BRI berikut surat penolakannya tetap terlampir dalam berkas perkara.,” kata Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam sidang secara virtual diruangan sidang Kartika 2, Rabu (24/2/2021).Kamis
Menyikapi putusan ini terdakwa Angga Purwa Nugraha langsung mengatakan pikir-pikir, setelah diberikan kesempatan oleh majelis untuk menyatakan sikapnya atas putusan yang sudah dijatuhkan.
“Bagaimana Terdakwa, kamu saya berikan waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikap, menerima, pikir-pikir atau menolak terhadap putusan ini dengan melakukan banding,?” tanya hakim kepada terdakwa Angga Purwa Nugraha.
“Saya pikir-pikir yang mulia,” jawab Angga dalam persidangan secar Teleconfrence.
Kasus ini berawal pada minggu 17 November 2019, saat terdakwa Angga menelepon korban Jacky Risman Juanda Putra mengatakan “Ada jam Rolex Deepsea Oystersteel 44mm, 126660, No.Seri : random, kondisi: new murah, kamu kan hobby jam, mau tidak?”
Merespon tawaran tersebut korban Jacky Risman bertanya “Berapa harganya?” lalu terdakwa Angga menjawab “ harganya Rp 200 juta.
Karena antara terdakwa dan korban Jacky Risman sudah berteman cukup lama, Jacky Risman pun percaya begitu saja dan menyetujui tawaran Jam Rolex dari terdakwa yakni Rp 200 juta.
Selanjutnya pada tanggal 18 November 2019 korban Jacky Risman melalui interner bankingnya di BCA mentrasfer uang Rp 200 juta kerening BCA milik terdakwa, sambil disertai janji oleh terdakwa bahwa Jam tangan rolex pesananya akan segera diberikan.
Kamis tanggal 5 Desember 2019 pukul 10.00 WIB terdakwa memasang jerat lagi dengan menelepon korban Jacky Risman menawarkan 1 unit jam Rolex submariner yellow gold 40mm, 116618LN, No. Seri : random, kondisi second dengan harga Rp.200 juta.
Namun saat itu korban Jacky Risman tak bergeming bahkan kembali bertanya bagaimana pembelian yang kemarin, barang yang saya beli kemarin saja belum selesai.
Saat itu juga terdakwa Angga menjawab tenang saja nanti kalau kita ketemu, saya akan buatkan surat perjanjian jual beli, kwitansi dan jaminanya apa.
Percaya dengan bualan dari terdakwa Angga, korban Jacky Risman hari itu juga sekitar jam 12.00 WIB mentransfer uang lagi sebanyak Rp 200 juta ke rekening BCA milik terdakwa Angga.
Lantas, tanggal 21 Desember 2019 pukul 22.00 WIB terdakwa Angga dan korban Jacky Risman bertemu di Little Shep Jalan Gajah Mada Jakarta Barat.
Saat pertemuan itu, terdakwa Angga menyerahkan 2 surat perjanjian jual beli jam rolex yang telah diketik dan ditandatangani diatas materai, berikut 2 Cek BRI atas nama terdakwa Angga, senilai masing-masing Rp 200 juta yang dapat dicairkan pada 13 Februari 2019.
Dan 2 lembar cek BRI tanggal 13 Februari 2019 masing-masing Rp 24 Juta sebagai jaminan keterlambatan, 2 kwitansi pembelian Rolex submariner yellow gold 40mm, 116618LN, nomor seri randon kondisi second Rp 200 Juta dan rolex Deepsea oystersteel 44mm, 126660, nomor seri random, kondisi new, disertai janji akan memberikan 2 Jam rolex tersebut pada 12 Januari 2020.
Belakangan diketahui, sejak janji akan memberikan 2 Jam rolex tersebut pada 12 Januari 2020 itulah terdakwa Angga terus berkelit. Bahkan saat dia didatangi oleh korban Jacky Risman di rumahnya Jalan Wonorejo Gg. 3 No. 90-B Surabaya, malahan Korban Jacky Risman dimarah-marahi oleh istri terdakwa.
Celakanya, pada saat dua lembar Cek dari terdakwa Angga dicairkan oleh korban Jacky Risman di BRI KCP Diponegoro, didapatkan fakta bahwa dua Cek tersebut tidak dapat dicairkan karena saldonya tidak mencukupi.(Han)