SURABAYA – beritalima.com, Benar-benar apes nasib yang dialami Anita Wijaya ini, setelah keluar dari HSBC cabang Manyar karena kedapatan menjabat double agent asuransi, sekarang dia harus duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai terdakwa penipuan uang Rp 2,5 Miliar milik Tho Ratna Listiyani, pemilik PT. Perisai Madani Samarinda sekaligus Agency Direktor PT. Prudential jalan Nginden Semolo No. 42 Blok B-10 Surabaya. Kamis (10/12/2020).
Dalam persidangan yang digelar di ruangan sidang Cakra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Ni Putu Parwati dalam surat dakwaannya mengatakan, kasus ini berawal saat korban Tho Ratna Listiyani membentuk tim untuk mencari Nasabah Prudential.
Pada tanggal 3 Mei 2017, Tho Ratna Listiyani dikenalkan oleh saksi Evi Sutedja dengan terdakwa Anita Wijaya yang pada saat itu bekerja sebagai karyawan Bank HSBC Cabang Manyar dengan jabatan sebagai Position Premier Relationship Manager-Wealt. Tugas terdakwa Anita Wijaya bertanggung jawab mengelolah rekening Nasabah yang ada di HSBC Manyar Surabaya.
Saat berkenalan dengan Tho Ratna Listiyani, terdakwa Anita Wijaya menyampaikan bahwa dirinya memiliki database nasabah Bank HSBC cabang Manyar.
Mendengar penjelasan seperti itu, korban Tho Ratna Listiyani mengajak terdakwa Anita Wijaya bergabung dalam Timnya untuk membantu mendapatkan Nasabah Prudential.
Merasa data basenya diperlukan, terdakwa Anita Wijaya pun berulah dengan meminta agar uang hasil penjualan/preminya sebesar Rp 2,5 Miliar yang bakal dia peroleh, dibayarkan didepan. terdakwa Anita Wijaya beralasan masih mempunyai banyak hutang saat dirinya keluar dari HSBC.
“Modus itu yang disampaikan terdakwa kepada korbannya. Akan mencarikan nasabah Prudential dengan memberikan Data Base nasabah dari Bank HSBC Manyar Surabaya,” kata Jaksa Ni Putu Parwati dalam persidangan yang digelar secara Online.
Menyetujui tawaran dari korban Tho Ratna Listiyani tersebut. tanggal 10 Mei 2017 korban Tho Ratna Listiyani bertemu dengan Suwignyo Sunarto, Evi Sutedja, Daniel dan Inez bertemu di Maystar, membicarakan permintaan dari terdakwa Anita Wijaya.
Lantas tanggal 15 Mei 2017, korban Tho Ratna Listiyani minta bukti data base yang pernah dijanjikan terdakwa Anita Wijaya.
Berdalih nasabah belum closing terdakwa Anita Wijaya hanya menyetorkan beberapa nama-nama nasabah yang akan direkrut dan dimasukkan menjadi nasabah di PT. Prudential melalui korban Tho Ratna Listiyani. Nama-nama nasanah itu adalah : Robin Sanjaya dengan pembayaran Premi pertahun Rp 125 juta, Romi Sanjaya Rp 125 juta, Haryono Juarsa Rp 617 juta, Lidya Bong Rp 170 juta, dan Hartoko Tan Rp. 130 juta.
Puas dengan nama-nama tersebut, lantas pada 29 Mei 2017, korban Tho Ratna Liatiyani menstransfer uang sejumlah Rp.607.550.000 ke rekening ibu kandung terdakwa di Bank BCA a/n Widya Linda Sari untuk dipakai pelunasan pembelian mobil Pajero.
Pada 30 Juni 2017 terdakwa Anita Wijaya minta lagi Rp 20 juta dan permintaan tersebut dikabulkan korban Tho Ratna Listiyani dengan mentransfer ke BCA terdakwa sebesar Rp. 20 juta.
Namun sejak19 Juli 2017, review pekerjaan yang diminta korban Tho Ratna Listiyani tidak kunjung diralisasikan, parahnya setiap kali diminta review pekerjaan, terdakwa Anita Wijaya selalu menghindar dengan bermacam-macam alasan.
Menyikapi fakta seperti itu, pada 28 Agustus 2017 korban Tho Ratna Listiyani melunasi KPR terdakwa Rp 1.233 miliar dari rekeningnya yang ada di Bank Permata. Masih di tanggal 28 Agustus 2017 melalui rekeningnya yang ada di Bank Permata,
“Korban Tho Ratna Listiyani juga melunasi sisa uang terdakwa Anita Wijaya sebesar Rp 85,5 juta. Sedangkan sisanya lagi sebesar Rp.15,5 juta dibayarkan untuk tiket terdakwa Anita Wikaya ke Amerika,” pungkas Jaksa Ni Putu Parwati.
Menjawab dakwaan Jaksa, terdakwa Anita Wijaya melalui pengacara Salawati Taher berencana mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Salawati Taher menilai sejak awal mestinya perkara antara Kliennya dengan Agency PT. Prudential jalan Nginden Semolo Surabaya adalah perkara dan bukan pidana.
Menurutnya, uang Rp 2,5 miliar itu diperoleh kliennya tidak gratisan, melainkan setelah Kliennya menandatangani perjanjian khusus pada 19 Agustus 2017 dengan Tho Ratna Listiyani di Notaris Ayu Marliyati alamat Ruko Niaga Sentosa Kav. 8 Jl. Letjen Sutoyo 140 A Medaeng – Waru Sidoarjo.
“Isinya, perjanjian pinjaman khusus dengan jangka waktu berakir 6 tahun dari 2017 sampai dengan 2023,” katanya di PN Surabaya setelah sidang.
Bukan itu saja, sebagai pengacara terdakwa, Salawati juga menilai kalau penyitaan Aset rumah dan mobil Pajero milik Kliennya yang sudah dilakukan oleh Tho Ratna Listiyani diklaim sebagai suatu perbuatan melawan hukum. Pasalnya aset yang sudah disita Tho Ratna Listiyani tersebut tak berkaitan dengan pokok perkara.
“Aset yang disita dari terdakwa tak berkaitan dengan materi perkara. Sebenarnya klien kami bukan sebagai pihak yang meminta pekerjaan, tapi dia (Tho Ratna Listiyani) yang meminta bergabung, karena klien kami punya data base nasabah asuransi HSBC yang dibidik oleh Tho Ratna Listiyani. ingat, berdasarkan Jawa Pos dan Kompas tertanggal 20 April 2019, Klien kami masuk kategoro agen terbaik,” pungkasnya. (Han)