Nipu, Pengelola Toko Bahan Bangunan Habza Jalan Kertajaya Diadili

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Aksi tipu-tipu untuk mendapat uang dengan modus menerima pesanan granit terrazzo yang dilakukan terdakwa Fitriansyah Bin Amandillah berujung penjara.

Terdakwa Fitriansyah yang membantu mengelola usaha keluarganya di Toko Bahan Bangunan Habza di Jl Kertajaya No 37 Surabaya didakwa Jaksa Kejari Tanjung Perak Diah Ratri Hapsari dengan Pasal 378 KUHP.

“Ya, pada September 2019 dia terima order dari saya via ponsel berupa Granit Terazzo dan Granit cream Polos, total uangnya sekitar Rp 42.378.000,” kata saksi korban Haedar Ramadhan dalam sidang yang digelar secara online di PN Surabaya. Selasa (15/12/2020).

Ditanya Jaksa bagaimana kelanjutan dari granit pesanannya tersebut,? Saksi Haedar menjawab saat esok harinya saya konfirmasi, terdakwa hanya menjawab,

“Mohon maaf barang belum bisa dikirim karena proses loading di gudang penuh sehingga barang tidak bisa dikirim dan akan dikirim esok hari,” jawabnya.

Sementara saksi Firda Masita selaku kakak dari korban Haedar Ramadhan dalam sidang yang digelar diruang Garuda 2 PN Surabaya hanya mengatakan kalau dirinya mengetahui adanya transaksi antara adiknya dengan terdakwa Fitriansyah.

“Dengarnya barang itu ready, tapi baru bisa dikirim satu minghu. Alasannya order penuh,” kata Firda.

Ditanya lagi oleh Jaksa Penuntut bagaimana kelanjutan selanjutnya, apakah sudah ada penyelesaian atau tidak,?

“Achmad kakak dari Fitriansyah memang sempat berjanji akan melunasi hutang adiknya. Namun janji tersebut hanga janji semata, sampai sekarang belum dikembalikan,” jawabnya.

Diketahui, ternyata oleh terdakwa Fitriansyah uang order tersebut dia pakai untuk membayar hutang pribadi dan bukan untuk menyelesaikan jual beli dengan Saksi Haedar Ramadhan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait