Nistakan Agama dan Langgar UU ITE, Arsul Sani: Cabut Paspor Josep Paul Zhang

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Komisi Hukum DPR RI, Arsul Sani meminta pihak berwenang mencabut paspor atas nama Josep Paul Zhang atau Sindy Paul Soerjomoeljono sebab yang bersangkutan telah melakukan penistaan agama Islam dan menyebut diri dia adalah Nabi setelah Muhammad Rasullulah Sallallahi Wasalam.

Selain itu, jelas Wakil Ketua MPR RI tersebut dalam keterangan pers yang diterima awak media, Senin (19/4), Polri telah menerima laporan polisi terkait dengan penistaan agama Islam yang viral melalui media sosial dan diduga dilakukan Josep Paul.

Karena itu, Wakil Ketua Umum PPP ini mendesak Polri segera melakukan langkah kordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk menarik atau mencabut paspor terduga pelaku yang diyakini berada di luar negeri sejak 2018.

Menurut Arsul, langkah penarikan atau pencabutan paspor dapat dilakukan sebagaimana diatur Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No: 8/2014. Berdasarkan Pasal 25 Permenkumham itu, jika pemegang paspor telah dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan pidana yang diancam hukum sedikitnya lima tahun atau statusnya dalam red-notice interpol, paspornya dapat ditarik pejabat imigrasi berwenang.

Dalam kasus ini, Joseph dapat ditersangkakan Pasal 28 UU ITE dan Pasal 156A KUHP yang ancaman pidananya lebih dari 5 tahun. Terhadap Joseph juga dapat diproses red-notice-nya ke Interpol jika yang bersangkutan tak memenuhi panggilan Polri.

Berdasar Pasal 25 itu, dapat dilakukan penarikan paspor. Jika ternyata penarikan paspor tidak dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya dan paspornya secara fisik tidak dapat ditarik, Arsul meminta agar Ditjen Imigrasi menggunakan kewenangan mencabut paspor Joseph berdasarkan Pasal 35 huruf h yang menetapkan pencabutan paspor dalam hal upaya penarikan tidak bisa dilakukan. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait