JAKARTA, Beritalima.com– Politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Dr Ir H Nizar Dahlan melaporkan Suharso Monoarfa, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum partai berlambang Ka’bah tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi karena patut diduga anggota Kabinet Indonesia Maju (KIM) pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut telah melakukan gratifikasi dengan menggunakan pesawat pribadi dalam kinjungan kerja ke Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Sebagai bukti, Ketua DPP PPP, Syaifullah Tamliha mengatakan, penggunaan pesawat pribadi oleh Suharso Monoarfa yang saat ini dipercaya Jokowi sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) juga tidak menggunakan dana partai atau Kementerian PPN/Bappenas), tetapi pinjaman kawan-kawan Suharso Monoarfa.
Fasilitas tersebut digunakan Suharso karena padatnya kegiatan yang bersangkutan ditengah terbatasnya fasilitas yang dimiliki partai. “Fakta-fakta tersebut memenuhi kualifikasi dengan tindakan pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B ayat(1) UU No.31/1999 jo UU No.20/2001,” kata Nizar Dahlan dalam keterangan yang diterima awak media, Kamis (5/11) malam.
Dugaan gratifikasi diatas, kata Nizar, terkonfirmasi dengan informasi di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan 2018. Kekayaan terlapor terlapor atau Suharso Monoarfa tercatat Rp 84.279.899,- yang karenanya tidak mungkin terlapor dapat menyewa pesawat pribadi, dan tidak mungkin seseorang meminjamkan pesawat pribadi, jika terlapor bukan seorang pejabat negara.
Karena itu, Nizar melaporkan yang bersangkutan ke KPK, Kamis (5/11) siang. Anggota Komisi VII DPR RI 2004-2009 tersebut meminta KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan pada tingkat penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa Gratifikasi dengan segera memanggil terlapor dan saksi untuk diperiksa.
“Sebagai kader senior PPP dan pernah dipercaya menjadi wakil rakyat, saya sangat peduli dengan masa depan partai, sehingga merasa perlu melakukan langkah-langkah penyelamatan partai warisan ulama dan mendorong pemberantasan tindak pidana korupsi,” demikian Dr Ir H Nizar Dahlan. (akhir)