SURABAYA – beritalima.com, Muhammad Idris Ssos. SH.MH, kurator Mariani Tanubrata dalam pailit, melayangkan pengaduan ke Polda Jatim terhadap dua orang kreditornya.
Pengaduan dengan nomor 052/MI/K-MT/Pailit/IX/2020 tersebut dilayangkan setelah Muhammad Idris merasa namanya dicemarkan. “Kami memberikan surat pengaduan ke Polda Jatim terkait adanya gugatan yang dilayangkan dua kreditor kita atas nama Njoo Andi Soenjoto dan Hendra Irawan. Mereka menggugat dengan dalil karena kurator tidak melaksanakan tugasnya dan mengabaikan hak-hak kreditor,” kata Muhammad Idris didampingi kuasa hukumnya, Herman Susilo, SH.MH di Mapolda Jatim, Jum’at (11/9/2020).
Diungkapkan Muhammad Idris, pengaduan polisi tersebut bermula ketika dia mendampingi mereka dalam perkara pailit Mariani Tanubrata dengan nomor perkara 46/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby. Para kreditor itu beranggapan mempunyai tagihan Rp 5,890 miliar dan 1,215 miliar. Padahal faktanya mereka ini sudah menerima pembayaran. “Mereka tidak memberikan fakta yang sebenar-benarnya. Mereka mendalilkan masih punya tagihan 5,890 miliar dan 1,215 miliar, padahal mereka sudah menerima pembayaran,” ungkapnya.
Padahal, jelas Muhammad Idris, dalam UU Kepailitan dan PKPU gamblang dijelaskan siapa itu kreditur, siapa itu debitur, siapa itu kurator dan siapa itu kreditur separatis dan kreditor konkuren.
Bahwa kreditor separatis itu adalah kreditor yang dijamin kebendaannya dan dalam hal ini kreditur menjalankan lelangnya ini sudah sesuai dengan pasal 55 jo pasal 59, jadi tidak ada relevansinya kalau dua kreditor ini menggugat saya selaku kurator, saya kan bekerja berdasarkan putusan pengadilan.
Apalagi pada saat rapat kreditor pada tanggal 9 September kemarin sudah sempat saya sampaikan bahwa gugatan ini salah kaprah kalau mereka menggugat kurator. Yang ada saya bisa melakukan gugatan balik atau melaporkan mereka ke polisi. Kenapa? Karena permohonan tagihan ini bukan pada pihak kurator, tapi dari pihak si kreditor sendiri. “Apabila aset debitor ini sudah terjual untuk kreditor separatis, maka kita cari aset yang lainnya, kalau ada ayo kita lakukan lelang. Sebaliknya kalau sudah tidak ada aset yang lainnya, Ayo kita tutup kepailitan ini. Itu kan mekanisme kepailitan yang sebenarnya,” sambungnya.
Ditanya, kenapa dia tidak langsung melaporkan Njoo Andi Soenjoto dan Hendra Irawan dengan pasal pidana,? Muhammad Idris menjawab, berdasarkan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun1956 dinyatakan, “Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu”
Diketahui, pada perkara nomor 756/Pdt.G/2020/PN Sby bertanggal 13 Agustus 2020, Njoo Andi Soenjoto dan Hendra Irawan menggugat Costaristo, Kurator Muhammad Idris dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya. Ketigannya digugat dengan tajuk Perbuatan Melawan Hukum. (Han)