SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang pembacaan gugatan wanprestasi antara Penggugat, Noer Qodim melawan Tergugat, Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (SDR). Rabu (2/11/2022). Noer Qodim menggugat Koperasi Semolowaru gara-gara mempunyai hutang Rp 200 juta dan tak dibayar.
Selain Koperasi SDR, ada beberapa pihak yang ikut digugat Noer Qodim dalam gugatan ini, yaitu Notaris Wuti Nurul Yuliami dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Mulyosari.
Menyikapi gugatan dari Noer Qodim tersebut, Koperasi SDR mengajukan gugatan perlawanan.
Kuasa hukum Koperasi SDR, Bob S
Kudmasa menyebut, gugatan balik tersebut dilakukan karena Koperasi SDR tidak bisa bekerja hampir setahun lamanya akibat gugatan Noer Qodim tersebut.
“Persoalan itu kan berkaitan dengan kepengurusan Koperasi yang lama. Sedangkan sekarang Koperasi Semolowaru Dadi Rukun sudah memiliki pengurus yang Baru,” kata Bob di PN Surabaya saat dikonfirmasi.
Bob menilai bahwa gugatan yang diajukan Noer Qodim tersebut kurang pihak, karena Pemkot Surabaya tidak dilibatkan sebagai salah satu pihak dalam gugatan.
“Bahkan, pengurus Koperasi yang baru sudah membayar kewajibannya di Pemkot Surabaya. Kami berharap ijin itu segera diturunkan oleh Pemkot karena kami sudah menyelesaikan kewajiban. Ijin Koperasi tersebut kan demi kepentingan anggota,” bebernya.
Sementara itu, kuasa hukum Noer Qodim, Faridatul Wasimah menyebut gugatan wanprestasi tersebut dilayangkan setelah Koperasi SDR mengabaikan somasi yang pernah dilayangkan oleh kliennya.
“Koperasi memiliki hutang di Noer Qodim sebesar 200 juta. Dalam perjanjian tercatat dicicil selama 60 bulan atau Rp 3,3 perbulan. Namun dalam perjalananya Koperasi ini tidak membayar,” sebutnya.
Berdasarkan Sistim Informasi Pengeluaran Perkara (SIPP) PN Surabaya, gugatan Noer Qodim terhadap Koperasi (SDR) tersebut tercatat dengan nomer perkara 962/Pdt.G/2022/PN.Sby. Salah satu petitum Noer Qodim berbunyi, menyatakan seluruh perbuatan yang dilakukan oleh Koperasi SDR kepada Noer Qodim adalah suatu Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi).
Menyatakan sah dan mengikat kesepakatan hutang piutang antara Noer Qodim dengan Koperasi SDR berdasarkan Akta Pengakuan Hutang tertanggal 31 Maret 2021.
Sebaliknya, Koperasi SDR sebagai Penggugat Rekopensi dalam petitumnya menyatakan telah melakukan pembayaran pada Tergugat Rekopensi sebesar Rp 41.700.000 terkait dengan Akta Pengakuan Hutang Tertanggal 31 Maret 2021 yang ditandatangi Penggugat Rekopensi dengan Tergugat Rekopensi.
Menyatakan Surat Kesepakatan Bersama tanggal 25 Januari 2022 adalah cacad hukum’, tidak sah dan batal dengan segala akibat hukumnya.
Menyatakan Tergugat Rekopensi melakukan perbuatan wanprestasi yang sudah merugikan Penggugat Rekopensi.
Menghukum Tergugat Rekopensi untuk membayar sewa/pemanfaatan lahan terhiting sejak 29 Agustus 2021 sampai dengan 30 Desember 2021 sebesar Rp 432.000.000 secara tunai dan sekaligus. (Han)