Noer Qodim Membayar Lunas Ke LPMK, Bukan Ke Koperasi, Miko: Gugatan Ini Salah Sasaran

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang lanjutan gugatan perlawanan antara Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR) dengan Noer Qodim kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (5/8/2024).

Sidang dengan nomor perkara 1339/Pdt.Bth/2023/PN Sby ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Djuanto dengan hakim anggota satu Antyo Harri Susetyo dan hakim anggota dua Cokia Ana Oppusungu.

Dalam sidang tersebut, pihak Noer Qodim Dadi Rukun (SDR) menghadirkan saksi Bisri Mustofa dan Joko.

Mengawali sidang, sempat terjadi penolakan dari kuasa hukum KSDR terhadap kehadiran saksi Bisri Mustofa di perkara ini. Sebab saksi Bisri Mustofa masih ada hubungan saudara dengan Noer Qodim, sehingga berdasarkan Pasal 154 HIR dilarang.

Namun entah kenapa, ketua majelis hakim Juanto tetap menyetujui kehadiran saksi Bisri Mustofa setelah secara sepihak saksi Bisri Mustofa mengatakan bahwa dirinya bukan saudara dari Noer Qodim, melainkan tetangga Rumah.

Dalam sidang saksi Bisri Mustofa mengatakan bahwa permasalahan antara Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR) dengan Noer Qodim ini berkaitan dengan hutang piutang. Terkait siapa yang berhutang dan siapa yang memberikan pinjaman. “Koperasi memiliki hutang kepada Noer Qodim sekitar Rp. 193 juta rupiah. Hutangnya sewaktu KSDR berdiri. Koperasi diminta membayar tapi sampai sekarang tidak dibayar,” katanya di ruang sidang Tirta 1 PN. Surabaya.

Terkait parkir, lanjut saksi Bisri Mustofa sudah di kontrak 2016 sampai 202 oleh Noer Qodim dan dibayar lunas ke LPMK.
“Dulu Noer Qodim sudah bayar lunas ke LPMK. Seiring berjalanya waktu parkir dari LPMK diteruskan oleh Koperasi. Yang jelas Nurkodim sudah membayar parkir ke LPMK,” lanjutnya

Sementara saksi Joko juga mengatakan hal yang sama bahwa hubungan Noer Qodim dengan koperasi ada masalah hutang piutang. “Koperasi punya hutang Rp. 193 juta pada 2022,” katanya.

Berkaitan dengan parkir, saksi Joko mengungkapkan awalnya diserahkan ke LPMK dan telah dibayar lunas Noer Qodim untuk periode 2016 hingga 2022 dengan nilai kontrak Rp. 125 juta rupiah. “Kontraknya antara Noer Qodim dengan LKMK. Persoalan kenapa Koperasi sekarang menggugat, saya tidak tahu,” ungkapnya.

Dikonfirmasi selesai sidang, Bob S Kudmasa, selaku kuasa hukum Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR) membenarkan keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak Noer Qodim. “Noer Qodim membayar lunas ke LPMK, bukan ke koperasi. Dan itu telah mendukung dengan bukti tambahan bahwa ada hubungan yang berbeda.” katanya selesai sidang.

Bob menjelaskan, Noer Qodim mempunyai kewajiban untuk membayar hutang retribusi kepada koperasi karena sebelum koperasi ini berdiri, diwajibkan untuk membayar Pemkot kurang lebih 500 juta, dan itu sudah dibayar oleh seluruh anggota kecuali Noer Qodim yang tidak mau membayar.

Terkait perbedaan hubungan dengan LPMK dan Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR), Kudmasa menambahkan dalam perkara terdahulu pihaknya sudah mempersoalkan bahwa gugatan tersebut kurang pihak. “Seharusnya Pemkot maupun Budi juga LPMK ditarik sebagai pihak. Jadi tidak ada kontrak dengan Koperasi,” tambahnya.

Kenapa Koperasi sampai mewajibkan anggotanya untuk membayar restribusi, karena ada Pajak yang belum dibayar kurang lebih Rp.500 juta kepada Pemkot karena itu lahannya Pemkot. “Jadi kita harus bayar pajaknya dulu, kemudian kita kelola itu. Kalau Noer Qodim tidak ada hubungan hukum dengan Koperasi. Kalau memang seperti itu, kontrak dengan koperasi salah sasaran,” tutur Bob Kudmasa.

Miko Saleh, ketua pengaduan masyarakat (GNPK) Jawa Timur, menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus ini. Ia menyayangkan kasus Noer Qodim diangkat di pengadilan. “Pertama, gugatan cacat hukum masih diteruskan. Kedua, ini mereka salah sasaran, bukan lagi sama koperasi tapi sama LPMK.” sesalnya selesai sidang di ruang Tirta 1

Miko juga mengkritisi proses peradilan yang lalu dengan mengatakan, kenapa hakim selalu mempertimbangkan bahwa Noer Qodim yang benar. “Harus bijaksana dan seadil-adilnya. Kami minta di pengadilan ini agar bisa membedakan kalau memang salah gugatan, tolong selesaikan sampai tuntas.” ucapnya.

Miko menambahkan kekhawatirannya, jika perkara ini terus bergulir seperti ini, hukum mau jadi apa? Apakah ini hakim yang kurang paham atau materinya yang kurang jelas? “Jangan sampai hal ini terjadi berkali-kali, bahwa pengadilan hanya menjadi pembelaan, bukan lagi untuk mencari kebenaran dan keadilan. Ini yang kita sayangkan,” pungkas Miko.

Diketahui, sidang ini merupakan bagian dari proses penyelesaian sengketa antara Koperasi Semolowaru dan Noer Qodim, dengan fokus pada masalah hutang piutang, pengelolaan lahan parkir, dan kewajiban pembayaran retribusi. Kasus ini juga memunculkan pertanyaan tentang hubungan hukum antara berbagai pihak yang terlibat, termasuk koperasi, LPMK, dan Pemkot Surabaya.(Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait