SURABAYA – beritalima.com, Ananda Bayu Wicaksono Bin Anang dan Radith Oscar Bin Usman, dua orang terdakwa pada kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) dituntut 5 bulan penjara dalam kasus yang menjeratnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Surabaya Mosleh Rachman SH dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa Ananda Bayu dan Radith Oscar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan atau senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut terdakwa Ananda Bayu Wicaksono Bin Anang dan Radith Oscar Bin Usman dihukum masing-masing dengan pidana selama 5 bulan,” katanya di ruangan sidang Kartika 1, PN. Surabaya. Senin (22/1/2024).
Setelah mendengar pembacaan surat tuntutan dari Jaksa, terdakwa Ananda Bayu melalui kuasa hukumnya Dimas Disianto SH,. MH menyatakan menerima dengan tuntutan dari Jaksa tersebut, namun terdakwa Ananda Bayu mengajukan permohonan untuk di berikan keringanan hukuman.
“Mohon untuk terdakwa Ananda Wahyu diberikan hukuman yang seringan-ringanya. Sebab terdakwa masih mahasiswa yang masih akfif berkuliah,” kata kuasa hukum terdakwa Ananda Bayu, Dimas Disianto.
Diketahui, hari Jum’at tanggal 03 November 2023 sekitar pukul 03.00 WIB terdakwa Ananda Bayu Wicaksono Bin Anang Purwanto bersama dengan teman-temannya nongkrong di warung kopi Jalan Kendalsari Gang 2 Rungkut Surabaya.
Baru setengah jam nongkrong terdakwa Ananda Bayu mendengar ada teriakan “ada gengster…. ada gengster”.
Mendenga teriakan seperti, beberapa anak yang sedang nongkrong, termasuk terdakwa Ananda Bayu berlari menuju ke arah Jalan Raya Kendalsari, Rungkut Surabaya.
Tiba di Jalan Raya Kendalsari Rungkut Surabaya terdakwa Ananda Bayu bertemu dengan terdakwa Radith Oscar Bin Usman yang sedang membawa sebilah Clurit dan Golok yang sebelumnya diambil oleh terdakwa Radith Oscar dari kebon bibit Wonorejo Rungkut Surabaya.
Lalu terdakwa Radith Oscar memberikan Golok kepada terdakwa Ananda Bayu sedangkan terdakwa Radith Oscar memegang Clurit dengan tujuan untuk berjaga-jaga.
Kemudian terdakwa Ananda Bayu bergabung dan terdakwa Radith Oscar serta teman-teman yang lain, nongkrong di pinggir jalan untuk berjaga-jaga.
Lima belas kemudian datang petugas kepolisian dari Unit RESPATI Samapta Polrestabes Surabaya yang saat itu sedang berpatroli menghampiri kedua terdakwa dan segerombolan pemuda diatas jembatan. Namun kedatangan petugas tersebut bukan disambut dengan Tanah, malah segerombolan pemuda tersebut melakukan perlawanan dengan mengacungkan senjata tajam dan melempari petugas dengan botol bensin sehingga mengenai beberapa petugas. (Han)