Nono: DPD RI Siap Jadi Mediator Daerah Dengan Pusat Soal Penangan Covid-19

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima,com– Sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) tidak patuh alias ugal-ugalan instruksi Pemerintah Pusat terkait penanganan pandemi virus Corona (Covid-19). Seperti kebijakan Pemerintah meliburkan sekolah, ternyata ada Daerah yang tidak melaksanakan kebijakan itu. Salah satunya yang viral di media sosial dimana Wali Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, Ridho Yahya yang mengatakan tidak akan meliburkan sekolah dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam video berdurasi 2,33 menit itu terlihat Ridho diwawancarai wartawan. Saat disinggung soal meliburkan anak sekolah dan PNS, Ridho memberi jawaban mencengangkan. “Aku tanya, apakah dengan libur sekolah penyakit tidak ada? Penyakit Corona tak ada? Coba apa ada penelitian, libur anak sekolah penyakit ini berkurang, Corona berkurang,” kata Ridho.

Selain itu, Bupati Mamberamo Tengah (Mamteng) Ricky Ham Pagawak dan Wali Kota Sorong Lambert Jitmau, yang tetap mempertahankan sikap untuk memberlakukan lockdown di daerah yang dipimpin. Padahal, Pemerintah yakni Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan dan keputusan Presiden Jokowi dengan jelas melarang Kepala Daerah melakukan lockdown atau karantina wilayah di tengah wabah virus corona atau Covid-19.

“Terkait hal itu, DPD RI siap menjembatani dan memfasilitasi komunikasi antara Daerah dengan Pemerintah Pusat agar tidak terus menerus terjadi perbedaan kebijakan yang dapat menghambat penanganan pandemik Covid-19. Kita siap menjadi mediator komunikasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” kata Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono kepada awak media di Jakarta, Selasa (7/4) di Jakarta.

Lebih lanjut dikatakan, DPD RI menyambut baik persetujuan pemerintah pusat atas permohonan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemprov DKI setelah memenuhi beberapa persyaratan, seperti peningkatan jumlah kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal dan kesiapan daerah tentang ketersediaan kebutuhan hidup masyarakat.

“Bagi daerah-daerah yang telah menutup daerahnya seperti Provinsi Papua, Papua Barat dan Kota Tegal serta daerah yang tidak menerapkan pembatasan sosial seperti Kabupaten Prabumulih, kami mendorong agar seluruh pemerintah daerah mematuhi mekanisme penetapan PSBB serta aturan perundang-undangan yang terkait,” tegas dia.

DPD lanjut, Nono, juga mendorong pemerintah pusat dapat bersikap tegas sesuai kewenangannya dalam rangka penanganan dan penanggulangan pandemik Covid-19 sebagaimana diatur berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait