JAKARTA, Beritalima.com– Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono mendukung penguatan kelembagaan Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai upaya meningkatkan sistem keamanan laut nasional.
Itu disampaikan Nono dalam executive brief dengan tema ‘Penguatan Peran Bakamla Sebagai Upaya Pengelolaan Keselamatan dan Keamanan di Laut Yang Terintergasi di Ruang Rapat Pimpinan DPD RI, di Gedung Nusantara IIII Kompek Parlemen Senayan, Jakarta, pekan ini.
Keterangan pers Biro Humas dan Pemberitaan DPD RI mengatakan, acara itu, Nono didampingi Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri, Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksdya TNI Aan Kurnia, Asisten Operasi (Asops) Kasal Laksda TNI Didik Setiyono, Kasal 2002-2005 Laksamana TNI (Purn) Bernard Kent Sondakh dan Pakar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Arie Afriansyah.
Nono menjelaskan, pengelolaan dan pengamanan sumber daya kelautan saat ini masih belum sesuai harapan. Untuk itu, kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan informasi yang akurat dan kredibel mengenai hal apa saja yang mendasari perlunya dilakukan sinergitas regulasi dan kelembagaan dalam pengelolaan dan pengamanan sumber saya kelautan.“Pengelolaan dan pengamanan belum ditopang dengan sistem koordinasi yang baik. Perlu diperkuat agar bisa menjaga kedaulatan wilayah perairan laut Indonesia tanpa adanya risiko tumpang tindih kewenangan,” ujar Nono.
Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla), Laksdya TNI Aan Kurnia menjelaskan tata kelola keamanan laut yang ideal adalah melalui penyederhanaan peraturan. Menurut dia, tata kelola keamanan laut itu perlu dikelola satu pintu. Dengan demikian, akan tercipta sistem kewaspadaan maritim.
“Dapat dilihat dari adanya tumpang tindih kewenangan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia yang dampaknya cukup dirasakan pelaku ekonomi seperti pemeriksaan yang dilakukan pelaku ekonomi. Mereka acap diperiksa aparat berbeda untuk obyek hukum yang sama. Ini berimplikasi kepada peningkatan biaya logistik,” kata Aan.
Asisten Operasi (Asops) Kasal, Laksda TNI Didik Setiyono memaparkan, TNI AL mendukung peran Bakamla melalui sinergitas dan unity of effort dengan tidak mengurangi kewenangan dan tugas masing-masing kementerian lembaga.
“Stabilitas dan keamanan maritim tak dapat dilakukan hanya satu institusi. Sistem keamanan laut nasional harus didukung kebijakan terpusat sebagai bentuk political will dan pola operasi terintegrasi sehingga mutlak memerlukan ketegasan dan dukungan politik Pemerintah,” terang dia.
Bernard Kent Sondakh mendukung upaya penguatan Bakamla sebagai garda terdepan Coast Guard dalam sistem keamanan maritim nasional dan pakar hukum internasional UI
menilai, perlu ada kajian mendalam tentang tumpang tindih kewenangan penegakan hukum di laut, baik positif maupun negatif.
Menurut dia, pemerintah juga perlu membahas tindak lanjut keamanan laut yang menghasilkan konsep RPP sebagai solusi jangka pendek yang menggabungkan UU No: 32/2014 tentang Kelautan dan UU No: 17/2008 tentang Pelayaran.
“Pemerintah perlu membahas tindak lanjut konsep RPP tentang Badan Nasional Keamanan dan Keselamatan Laut dan Pantai,” ujar Arie.
Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan RB Perhubungan Kemenhub RI, Umar Aris mengatakan, pihaknya telah menyiapkan usulan penataan kelembagaan penegakan hukum di laut, yaitu keberadaan Indonesia Sea and Coast Guard sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah perairan kepulauan, laut teritorial, dan wilayah yurisdiksi indonesia yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden.
“Lembaga ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelayaran.”
Lembaga ini nantinya berfungsi melakukan penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai dan melakukan koordinasi untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan umum penegakan hukum di laut. Selain itu, lembaga ini berfungsi menyusun kebijakan dan Standar Prosedur operasi penegakan hukum di laut secara terpadu, kebijakan penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia. (akhiir)