JAKARTA, Beritalima.com– DPD RI mengusulkan enam Rancangan Undang- Undang (RUU) prioritas pada Prolegnas 2019. Itu terungkap dalam Sidang Paripurna ke-6 Masa Sidang II 2018-2019 di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta. Senin (12/11) petang.
RUU Prioritas yang diusulkan DPD itu antara lain, Tentang Pengelolaan Kawasan Daerah Perbatasan, Kegeologian, Perlindungan Varietas Tanaman, Bahasa Daerah, Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah, Perubahan atas UU No: 24/2007 Tentang Penaggulangan Bencana.
Untuk itu, Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono minta alat kelengkapan DPD RI dan anggota fokus menyelesaikan semua tugas dan kewenangan DPD RI terutama Program Legislasi Nasional Masa Sidang 2018-2019 yang singkat.
“Saya sampaikan masa Sidang 2018-2019 ini singkat. Alat kelengkapan harus mampu menyelesaikan semua agenda yang ada sesuai dengan tugas dan kewenangan terutama dalam bidang legislasi,” ujar Senator Maluku tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) John Pieris menyatakan, masa sidang 2018-2019 DPD akan fokus mengerjakan 6 RUU pada Prolegnas Prioritas 2019.
“Kami mendorong ada sosialisasi dan penyebarluasan program prolegnas yang dikerjakan DPD RI. Hasil kesepakatan Tripartit antara DPD, DPR, dan Pemerintah perlu disosialisasikan ke daerah oleh PPUU 2019 mendatang,” ujar John Pieris.
Pada masa Sidang ini, Komite I akan melakukan finalisasi RUU inisiatif DPD tentang Percepatan Pembangunan daerah tertinggal. Komite I juga akan melakukan pembahasan bersama DPR dan Pemerintah terkait RUU Daerah Kepulauan dan RUU Masyarakat Hukum Adat.
Komite II melakukan pembahasan Pandangan dan Pendapat DPD terhadap RUU BUMN dan melakukan Pengawasan atas UU Penerbangan, sedangkan Komite III melakukan inventarisasi materi RUU perubahan UU No: 13/1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia dan tentang Kepemudaan, Komite IV melanjutkan penyusunan pandangan dan pendapat terhadap RUU DPR pemerintah terkait RUU Konsultan Pajak, dan review terhadap APBN 2019.
“Saya berharap semua alat kelengkapan dapat menggunakan waktu secara efektif dan efisien, selain itu harus dapat menyusun setiap agenda yang sesuai untuk dapat menyelesaikan tugas dan kewenangan yang sudah disusun,” demikian Nono Sampono. (akhir)