JAKARTA, Beritalima.com– Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono berharap semua pihak mendukung pengesahan dari RUU tentang Daerah Kepulauan menjadi UU. Kehadiran UU ini dinilai dapat memaksimalkan pengelolaan potensi-potensi di provinsi dan Kabupaten/Kota Kepulauan sehingga dapat digunakan untuk kepentingan negara ataupun daerah.
“Anggota DPD RI dan DPR RI jangan diam. Harus bersatu bersama-sama mengawal RUU ini agar segera disahkan menjadi UU. Kita juga berharap kepala daerah ikut bergabung, baik bupati walikota, gubernur,” kata Nono saat talkshow di RRI Jakarta, Selasa (31/3).
Dijelaskan, jika RUU ini disahkan menjadi UU, itu membuktikan kehadiran negara buat daerah kepulauan. Selama ini politik anggaran tidak penuh berpihak kepada daerah kepulauan. Alokasi anggaran hanya didasarkan pada jumlah manusia dan luas daratan dinilai tidak dapat digunakan dalam memaksimalkan sumber di daerah kepulauan, seperti potensi perikanan, laut, ataupun pengelolaan wisata.
“Ada delapan provinsi yang mendukung RUU ini, dengan cakupan 86 kabupaten/kota di dalamnya. Jadi, desain negara itu penting untuk hadir. Daerah kepulauan punya potensi yang tidak kalah dengan darat, jadi harus diperjuangkan,” imbuh dia.
Senator dari Dapil Provinsi Maluku ini menjelaskan, jika provinsi-provinsi daerah kepulauan mengalami berbagai permasalahan dalam pembangunan terkait kebutuhan anggaran. Pembangunan infrastruktur sangat berbeda dengan wilayah daratan.
Dicontohkan wilayah daratan satu puskesmas bisa melayani beberapa kecamatan, tetapi di daerah kepulauan, satu puskesmas tak bisa melayani satu kecamatan, termasuk sekolah. Satu-satunya jalan diberi kewenangan untuk mengelola potensi di daerah itu.
“Ada ruang, ada kewenangan, spesifikasi pemerintah yang jelas. Anggaran juga memang harus lebih bisa menjangkau untuk membangun dengan kondisi yang seperti itu. Apalagi ini sesuai dengan rencana Presiden Jokowi untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu poros maritim dunia dengan menguatkan daerah-daerah kepulauan,” jelas dia.
Anggota Dewan Pakar Asosiasi Pemerintah Kabupaten/Kota Pesisir, Suwidi Tono mengatakan, jika esensi RUU Daerah Kepulauan tidak bertabrakan dengan UU terkait otonomi daerah yang berkaitan kewenangan daerah. RUU ini hanya menginginkan adanya pengakuan atas ruang, wewenang, dan fakta indeks pembangunan manusia di Indonesia daerah Timur dan Barat Indonesia sangat timpang. “Kita negara kepulauan, tetapi dalam mengejawantahkan daerah kepulauan dalam sebuah regulasi ada kekosongan,” demikian Suwidi Tono. (akhir)