Nota Keberatan Lim Victory dan Annie Halim, HJO : JPU Keliru Buat Surat Dakwaan, Supriyadi : Ini Hutang Piutang

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang pembacaan nota keberataan dugaan penipuan Rp 13,2 miliar dengan terdakwa Lim Victory Halim, Komisaris PT Berkat Bumi Citra (BBC) dan Annie Halim, Direktur Utama (Dirut) PT Bumi Citra Pratama (BCP).

Tim pengacara Terdakwa Lim Victory Halim, Hendro Jack Oktavianus (HJO) dalam nota keberatannya menilai jaksa penuntut umum (JPU) telah membuat kekeliruan dalam surat dakwaan.

Sebab, Terdakwa Lim Victory dan PT Berkat Bumi Citra (BBC) tidak pernah menawarkan Medium Term Note (MTN) dengan janji yang menggiurkan, dengan kata-kata investasi jasa deposito dengan bunga 11 sampai 13 persen pertahun, tanpa dipotong PPH, tidak akan gagal bayar karena keuangan kuat, aset banyak, terdaftar di OJK, dijamin aman.

“Hubungan hukum antara saksi Endry Sutjiawan, saksi Widyanto Danny Kurniawan, saksi Tris Sutedjo, saksi Andi Widjaja Santoso, saksi Handianto Rijanto dan saksi Johanna Chandra dengan PT BBC adalah hubungan hutang piutang, sebagaimana dalam perjanjian penerbitan MTN yang ditandatangani oleh para pihak,” kata Hendro dari Hendro Jack Oktavianus (HJO) Law Office, di ruang sidang Cakra, PN Surabaya. Selasa (22/2/2022).

Kuasa hukum Lim Victory, Hendro dari HJO Law Office juga menilai kalau surat dakwaan jaksa tidak rinci menjelaskan kapan perjanjian MTN berakhir dan berapa keuntungan bunga yang sudah diterima seluruhnya atau sebagian oleh para saksi.

Bahwa, saksi Endry Sutjiawan telah menerima imbal hasil keuntungan bunga pada akhir periode perjanjian hutang piutang MTN tertanggal 30Juni 2015 yang berakhir pada 30 Juni 2016 sebesar Rp 39.106.849. Kemudian perjanjian hutang piutang MTN tersebut telah diperpanjang atas kesepakatan para pihak.

Dan untuk periode perjanjian MTN berikutnya, Sumliha telah menerima imbal hasil keuntungan bunga sebesar Rp 8.147.263.

Bahwa perjanjian hutang piutang MTN untuk saksi Endry Sutjiawan dengan PT Berkat Bumi Citra (BBC) sebesar Rp 500 juta, periode 1 Juli 2015 sampai 1 Juli 2016, saksi Endry Sutjiawan pada akhir periode perjanjian telah menerima keuntungan imbal hasil berupa bunga sesuai perjanjuan sebesar Rp 65.178.082, kemudian pada saat perjanjian berakhir para pihak sepakat memperpanjang perjanjian dengan jangka waktu 3 tahun.

“Untuk perjanjian tersebut, saksi Endry Sutjiawan telah menerima imbal hasil keuntungan berupa bunga sebesar Rp 12.739.726. Saksi Endry Sutjiawan juga telah menerima sebagian imbal hasil keuntungan berupa bunga sebesar Rp 54.147.945 dan Rp 77.885.023 dari dua perjanjian utang piutang MTN lainnya,” papar Hendro.

Sementara, tim pengacara Annie Halim, Supriyadi and Partners menandaskan kalau tindakan terdakwa Annie Halim hanyalah pinjam meminjam semata, sebagaimana diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata yang jika terjadi kegagalan pembayararan, maka perbuatan tersebut masuk kategori perbuatan ingkar janji atau wanprestasi, yang untuk penyelesaiannya dapat dipergunakan Pasal 1243 KUHPerdata.

Sedangkan untuk tindakan Terdakwa Annie Halim yang menandatangani pembelian tanah PT Bumi Citra Pratama (BCP) seluas 23.340 M2 pada 30 Nopember 2016, menurut Supriyadi tidak dapat dipidanakan.

“Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) KUHPidana tidak dipidana, karena waktu itu terdakwa Annie Halim berstatus sebagai Dirut PT BCP.,” tandasnya.

Pengacara Annie Halim juga menilai, kalau pembelian sebidang tanah seluas seluas 23.340 M2 di Desa Cikande, Kabupaten Serang dengan harga Rp 8,1 miliar sebagaimana AJB Nomor 69 tahun 2016 yang dilakukan terdakwa Annie Halim, bukanlah sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“JPU hanya menguraikan ketepatan waktu yang hampir bersamaan, tetapi tidak ada uraian keterangan saksi atau bukti yang menunjukkan adanya aliran uang dari transaksi MTN PT Berkat Bumi Citra (BBC) kepada PT Bumi Citra Pratama (BCP),” pungkas Supriyadi. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait