Bupati Sergai Ir. H. Soekirman didampingi Wabup Darma Wijaya dan Sekdakab Drs. Hadi Winarno, MM sedang menanatangani Berita Acara Persetujuan pengesahan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sergai Tahun 2017 pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sergai di Sei Rampah
Serdang Bedagai, BeritaLima.com– Nota pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran (R-APBD TA) 2017, merupakan bagian dari tahapan penyusunan anggaran yang juga kewajiban konstitusi dari Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai), untuk melaksanakan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Disamping itu juga untuk melaksanakan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun, terhitung 1 Januari sampai 31 Desember serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2016, tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai sebagai tindak lanjut PP Nomor 16 tahun 2016 tentang Perngkat Daerah.
“Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menyusun APBD didahului dengan penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA), dan Penyusunan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) harus disepakati oleh Pemda dengan DPRD untuk kemudian dipakai sebagai dasar penyusunan APBD.” Papar Wabup Sergai Darma Wijaya dalam sambutannya saat menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Sergai TA 2017 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sergai di Sei Rampah, Selasa (13/12).
Lebih lanjut disampaikan Wabup Darma Wijaya bahwa RAPBD TA 2017 disusun atas pondasi yang telah kita capai pada tahun 2015 dan perkembangan-perkembangan faktual pada TA 2016. Berbagai langkah pembangunan yang telah dilakukan pemerintah daerah mulai memberikan dampak positif ditandai dengan meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 67,78 menjadi 68,01 pada Tahun 2015, pertumbuhan ekonomi tahun 2015 sebesar 5,05 % dan tahun 2016 diproyeksikan sebesar 5,25%.
Selanjutnya memasuki tahun 2017, Pemkab Sergai ingin bergerak lebih cepat dengan menetapkan tahun 2017 sebagai tahun lanjutan percepatan pembangunan infrastruktur, pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi.
“Untuk peningkatan pelayanan publik Pemkab Sergai akan melaksanakan penerapan e-Government meliputi e-Planning, e-Budgetting dan e-Sippadu dengan melakukan kebijakan strategis dari sisi penerimaan daerah, yakni meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat dari sektor andalan, adanya keseimbangan insentif dan dis-insentif untuk mengawal kepatuhan, mengikutsertakan dan mengoptimal peran legislatif, meningkatkan pelayanan publik disektor pendapatan.” terang Darma Wijaya.
Wabup juga menjelaskan dalam R-APBD Pemkab Sergai TA 2017 direncanakan sebesar Rp.1.387.104.960.773,- dengan penerimaan dari dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.102.479.860.648,- dan sumber dana perimbangan sebesar Rp.1.063.448.306.000,- serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.221.176.794.125,-
Sementara itu belanja daerah dalam RAPBD TA 2017 dialokasikan kepada belanja pegawau sebesar Rp.692.909.916.034,- atau sebesr 49,99%. Sedangkan untuk belanja langsung dalam rangka kepentingan pelayanan publik sebesar Rp.693.195.044.739,- dengan persentase 50,01%. Pada APBD Pemkab Sergai TA 2017, papar Wabup Sergai.
Mengakhiri sambutannya Darma Wijaya mengungkapkan ada satu hal yang perlu digarisbawahi bahwa dengan semangat desentralisasi dan otonomi daerah, semakin besarnya dana dan sumber daya yang harus dikelola oleh daerah termasuk desa, tentu saja menuntut tanggung jawab yang besar untuk mengelolanya secara tertib, dan amanah sehingga dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk kepentingan masyarakat Sergai. Oleh karenanya dukungan segenap pihak sangat kami harapkan agar tanggung jawab dan beban amanah ini dapat dilaksanakan, pungkas Wabup Darma Wijaya.
17 Ranperda Disahkan menjadi Perda
Sebelumnya DPRD Sergai mensahkan 17 Rancangan Perda (Ranperda) menjadi Perda Tahun 2017. Diantara 17 Perda tersebut, yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2016, Ranperda tentang P.APBD TA 2017, Ranperda tentang APBD TA 2018, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Izin Gangguan, Raperda tentang Izin Mendirikan Bangunan, Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan, Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 13 Tahun 2007 tentang Retribusi Pengganti Biaya Cetak Dokumen Kependudukan dan Akta Pencatatan Sipil.
Kemudian Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 38 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Serdang Bedagai, Ranperda tentang Perluasan Wilayah Kecamatan Sei Rampah/Desa Firdaus, Ranperda tentang Penempatan dan Pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR), Ranperda tentang Usaha Perdagangan, Ranperda tentang Jalan, Ranperda tentang Ketenagakerjaan, Ranperda tentang Pencegahan Bahaya Narkoba, Ranperda tentang Penyertaan Modal pada PT. Bank SUMUT dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman, Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dalam sambutannya Bupati Ir. H. Soekirman mengatakan bahwa perencanaan penyusuan Perda dilakukan dalam program pembentukan Perda yang merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.
“Dan memberikan apresiasi yang setinggi – tingginya kepada DPRD Sergai atas kerjasama dan sinergitasnya, khususnya kepada Badan Pembentukan Perda,” pungkas H. Soekirman. (siti/sug)