TRENGGALEK, beritalima.com
Penyampaian Nota Penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Anggaran Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Trenggalek Tahun 2018 di paripurnakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek.
Pertanggung jawaban yang merupakan agenda rutin tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Trenggalek, Mochammad Nur Arifin (Gus Ipin) di Gedung Graha Paripurna Sekretariat DPRD Kabupaten Trenggalek, Jumat (21/6/2019).
Paripurna yang dinyatakan quorum, dibuka dan terbuka untuk umum ini dipimpin langsung Ketua DPRD Trenggalek, dihadiri pula oleh anggota DPRD Kabupaten Trenggalek, Sekretaris Daerah (Sekda), staf ahli Bupati, Asisten Sekda, para Kepala Bagian (Kabag) di Sekda Kabupaten Trenggalek, Kepala OPD, Camat, Kepala Badan, Pimpinan BUMB dan BUMD, Organisasi Wanita, KPUD, dan Forkopimda.
Disampaikan Gus Ipin, bahwa penyampaian Nota Penjelasan atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Trenggalek Tahun 2018 telah disetujui dan merupakan kewajiban sesuai Undang-Undang nomor 23 Tahuan 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Pelaksanaan paripurna ini sudah sesuai dengan aturan, yaitu Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 yang menggantikan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang lama,” ujarnya.
Di jelaskannya, dalam standar akuntansi pemerintahan, Pemkab Trenggalek juga menerapkan standar akuntansi berbasis aktual yang termuat tujuh laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Saldo Anggaran lebih (LPSAL), Laporan Operasional (LO), Neraca, Laporan Perubahan Ekoitas (LPE) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).
“Pemkab Trenggalek telah menerapkan standar akuntansi berbasis aktual pemerintahan,” imbuh Gus Ipin.
Diakui Arifin, hasil kerja pemerintah juga sudah baik, itu bisa dilihat dari pernyataan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang telah memberikan penghargaan berupa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Kinerja kita sudah teruji dan terbukti dengan mendapat apresiasi WTP tiga kali bertemu-turut,” bangga Bupati termuda Indonesia itu.
Sedangkan, Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam dalam keterangannya pun juga mengatakan bahwa paripurna ini sebagai konsekwensi dari tanggung jawab amanat undang undang no 23 tahun 2014, pasal 165.
“Paripurna ini masih penyampaian, nanti akan di bahas dan mendapat tanggapan dari masing masing fraksi,” kata Samsul.
Sesuai dengan agenda Badan musyawarah (Bamus), lanjut Samsul, semua sudah tertata sehingga satu bulan kedepan ini, harus sudah selesai, walaupun kegiatan tidak memakan waktu sampai satu bulan namun minimal semua tahapan sudah kita lalui.
“Semua sudah ditata dan diproses cepat, sehingga semua tahapan bisa dilalui,” tandasnya.
Rapat paripurna DPRD terkait penyampaian penjelasan Ranperda tentang pelaksanaan APBD tahun 2018 ini terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah yang digunakan sebagai pijakan perubahan pada APBD tahun 2019. Tahun 2018 Pendapatan daerah dianggarkan 1 Trilliun 783 Miliar 656 juta 956 ribu 47 sen, dan terealisasi 1 Trilliun 824 Miliar 359 juta 680 ribu 452 rupiah 27 sen atau 102,28 persen.
“Sebagaimana disampaikan pak Bupati, perkiraan pelampauan yang dilakukan berjumlah 40 Miliar 702 juta atau melampaui target sekitar 2,28 persen,” pungkas Politisi senior PKB ini. (her)