MADIUN, beritalima.com- Sidang kasus memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dengan terdakwa notaris senior, Asni Arphan (61 tahun), warga Jalan PB. Sudirman Nomor 15 Kelurahan Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur, kembali digelar secara virtual di Pengadilan Negeri setempat dengan agenda pembacaan vonis, Senin 10 Januari 2022.
Sebelum membacakan amar putusan, ketua majelis hakim membacakan hal yang memberatkan dan yang meringankan. Hal yang memberatkan, selaku orang yang mengerti hukum, seharusnya terdakwa tidak melakukan perbuatan dimadsud (memberikan sumpah palsu). Sedangkan yang meringankan diantaranya, terdakwa berlaku sopan di persidangan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah. Oleh karenanya, menghukum terdakwa selama dua tahun dan delapan bulan dipotong selama terdakwa ditahan,” ucap ketua majelis hakim, Ratih Widayanti, dengan didampingi dua hakim anggota masing masing Nur Salamah, dan Christine Natalia Sumurung.
Atas putusan ini, terdakwa menyatakan pikir pikir. Sedangkan penasehat hukum terdakwa, tidak hadir saat pembacaan vonis.
Vonis ini lebih ringan empat bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Madiun. Karena dalam sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarief Hidayat, menuntut terdakwa selama tiga tahun penjara dipotong selama dalam tahanan, Kamis 30 Desember 2021, lalu.
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang dengan agenda dakwaan, JPU mendakwa terdakwa, pada tanggal 13 Februari 2020 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2020, bertempat di Pengadilan Negeri Madiun, dalam keadaan dimana undang undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah, dengan sengaja memberi keterangan palsu diatas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasa yang khusus ditunjuk untuk itu.
Perkara ini berawal, pada tanggal 04-07-1991 Kho Swie Kwang/Sungkono Kusumo, membeli sebidang tanah SHM No. 1236 atas nama Ny. Linda Shintia Dewi Cs. Kemudian pada tanggal 12-06-2021 dialihkan atas nama Ny. LInda berdasarkan akta hibah tanggal 17-05-2001, No. 120/2001 dibuat oleh dan di hadapan Yvonne Erawati, SH, PPAT di Kota Madiun,
Kemudian, pada tanggal 30-08-2006, SHM Nomor 1236 atas nama Ny. Linda, dijaminkan ke BNI 46. Lalu pada tangga 27 Maret 2009, sekitar jam 12.00 WIB, Ny. Linda bersama dengan Suharso Kusuma, datang ke kantor Bank BNI 46 Madiun untuk mengambil sertifikat yang menjadi agunan karena sudah ada pelunasan.
Selanjutnya Suharso menyampaikan keinginannya kepada Linda untuk meminjam sertifikat tersebut. Kemudian pada saat Linda menandatangani dokumen administrasi berkaitan dengan pengambilan sertifikat tersebut, secara tiba-tiba Suharso mengambil sertifikat tersebut dan membawa serta menguasainya.
Lalu pada anggal 11 Oktober 2016, Suharso menjual tanah SHM No.1236 kepada Desak Putu Suhartini seharga Rp.974.100.000, berdasarkan akta jual beli (AJB) Nomor : 342/2016 yang dibuat oleh PPAT Asni Arphan.
Selanjutnya pada tanggal 28 Agustus 2017, Suharso mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Madiun, dengan tergugat Linda, Philips Agus Kusuma, Natalia Dewi Kusuma, dan Denny Kusuma, dengan permohonan agar para tergugat menyerahkan obyek tanah bangunan di Jalan Udowo Kota Madiun, dengan SHM Nomor 1236.
Atas gugatan Suharso, majelis hakim telah menjatuhkan putusan pada tanggal 7 Februari 2018 dengan amar putusan, pada pokoknya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
Pada saat pemeriksaan di depan persidangan, terdakwa telah memberikan kesaksian dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan saat transaksi jual beli kedua belah pihak, yaitu Suharso dan Desak, menghadap kepada terdakwa, tetapi tempatnya tidah di kantor terdakwa, namun di Gorontalo sebagaimana tertuang dalam halaman 13 putusan Nomor 34/Pdt.G/2017/PN.Mad tanggal 7 februari 2018.
Pada tanggal 2 Juli 2018, Desak mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kota Madiun, dengan tergugat I Linda, tergugat II Philip, dan tergugat III Denny, turut tergugat Suharso dengan permohonan agar mengesahkan AJB No. 342/2016 yang dibuat oleh notaris Asni Arphan di Madiun dan menyatakan perbuatan para tergugat menguasai obyek sengketa adalah melawan hukum.
Selanjutnya pada saat pemeriksaan didepan persidangan, terdakwa memberi kesaksian dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan bahwa turut tergugat, yaitu Suharso dan penggugat telah menghadap ke kantor di Madiun dan pencatatan jual beli tersebut pada tanggal 11 oktober 2016 sebagaimana tercantum dalam halaman 28 Putusan Nomor :24/Pdt.G/2019/PN.Mad tanggal 13 Februari 2020.
Berdasarkan putusan Nomor :24/Pdt.G/2019/PN.Mad tanggal 13 Februari 2020 yang amar putusannya antara lain menyatakan, AJB No.342/2016 tanggal 11 Oktober 2016 yang dibuat oleh dan dihadapan terdakwa sebagai PPAT di Madiun, sah menurut hukum dan menyatakan penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan SHM No. 1236, atas nama Desak Putu Suhartini. Sehingga dengan dinyatakannya AJB Nomor :342/2016 tanggal 11 0ktober 2016 yang dibuat oleh dan dihadapan terdakwa Asni Asphan sebagai PPAT di Madiun tersebut, sah menurut hukum.
Padahal, Linda maupun Denny tidak pernah menjual tanah dan bangunan dengan SHM No. 136 atas nama Linda. Sehingga hal tersebut menimbulkan kerugian bagi keluarga Linda sebesar Rp. 1.103.700.000. (Dibyo).