Notaris Bingung, Surat Kuasa Dari Fiffie Pada Effendy Tidak Dicantumkan Dalam Akta Pengelolaan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Ferry Gunawan, seorang Notaris di Surabaya dihadirkan Effendy Pudjihartono menjadi saksi di persidangan perkara perdata antara dirinya melawan mantan kongsinya Ellen Sulistyo, Kodam V Brawijaya dan KPKNL. Senin (29/1/2024).

Notaris Ferry dihadirkan Effendy karena dia yang membuat Akta Perjanjian Nomer 12 tanggal 27 Juli tahun 2022 tentang kerjasama pengelolaan Restaurant Sangris “by Pianoza”.

Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Sudar didampingi Suswanti dan Mochammad Djoenaidie selaku hakim anggota, saksi Notaris Ferry membenarkan bahwa Effendy dan Ellen pernah sama-sama sepakat menandatangani Akta Perjanjian Nomer 12 tahun 2022.

Saksi Ferry membenarkan bahwa perjanjian pengelolaan tersebut disepakati untuk jangka waktu selama 5 tahun, sejak Agustus 2022 sampai November 2027 berdasarkan MOU/05/IX/2017 tentang perjanjian sewa pemanfaatan aset Kodam V Brawijaya.

“Untuk pembagian profit sharing disepakati Rp 60 juta perbulan. Awalnya Pak Effendy minta profit sharing Rp.75 juta perbulan, namun ditolak oleh Ellen,” katanya di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya.

Sebagai saksi, Notaris Ferry juga membenarkan bahwa dirinya pernah bertemu satu kali dengan Novy Irawati setelah Restaurant Sangria ditutup oleh Kodam V Brawijaya.

“Pada waktu itu bersama-sama dengan Ellen, Pak Effendy sama istrinya juga. Awalnya kita janjian di Kayana terus pindah ke Excelso dan terakhir kita bertemu di Sangria. Waktu itu kita bahas masalah E regulasi, karena saya kan sebagai Notarisnya berusaha menemukan titik temu persoalan-persoalan diantara Ellen dan Effendy,” katanya.

Yang dimaksud dengan titik temu itu terkait apa,? Tanya kuasa hukum Penggugat.

“Waktu itu kan restauran sudah ditutup, juga membahas masalah stok dan sebagainya. Kalau nggak baik-nggak baik kan bisa dikomunikasikan,” jawab saksi.

Namun, Notaris Ferry menjadi kebingungan ketika kuasa hukum Ellen menanyakan tentang pembuatan Akta Nomor 12 Tahun 2022, Surat Kuasa dari Fifi kepada Effendi dan MOU serta SPK.

Tadi saksi mengatakan dalam pembuatan Akta Nomer 12 tahun 2022, Effendy mempunyai hak sewa selama 30 tahun. Itu dasarnya apa,? “Dasarnya MOU 30 tahun,” jawab saksi.

Terkait SPK, apakah saksi pernah membacanya,? “Sempat saya baca,” jawabnya.

Saksi baca di SPK tersebut ada jangka waktunya,? “Ya, saya membacanya,” jawabnya.

Dibuat lebih dulu mana antara MOU dengan SPK,? “MOU Pak, setelah itu baru SPK,” jawab saksi.

Saksi masih ingat apa tidak, SPK itu jangka waktu dari tahun berapa sampai tahun berapa,? “Masih ingat, waktunya 5 tahun dari 2017 sampai 2022,” jawabnya.

Berkaitan dengan Akta Perjanjian Pengelolaan yang saksi buat sebagai Notaris, jangka waktu dibuatnya berapa lama,? “5 tahun Pak. Dari 12 Juli 2022 sampai 2027,” jawabnya.

Apakah saksi pernah menanyakan terkait SPK itu kepada Effendy, yang tanda tangan sama pihak Kodam. Apakah saksi pernah bertanya SPK itu kok sudah hampir berakhir,? “Saya tidak ada komunikasi terkait hal itu,” jawabnya.

Berkaitan dengan data para pihak dalam pembuatan Akta No 12 Tahun 2022. Tadi saksi jelaskan bahwa Effendy menghadap sebagai Kuasa dari Fiffie Pudjihartono, Direktur CV. Kraton Resto.

Pertanyaannya, apakah didalam Akta Perjanjian Nomer 12 tersebut, saksi sendir yang menulis terkait penjelasan bahwa Effendy adalah Kuasa dari Direktur,? Ataukah saksi yang langsung menulis Effendy sebagai Direktur CV. Kraton Resto,? “Langsung disebutkan sebagai Direktur,” jawab Notaris Ferry.

Kenapa tidak ditulis Effendy sebagai Kuasa dari Ibu Fifie, yang adalah Direktur dari CV. Kraton Resto,? “Karena didalam Kuasa itu kan tertulis sebagai Direktur Perseroan,” jawabnya.

Mohon ijin yang mulia untuk ditunjukkan bukti T2.19 dan 20. Pinta kuasa hukum Ellen.

Terkait surat kuasa ini, apakah saksi pernah membaca Surat Kuasa dari Effendy,? Tanya kuasa hukum Ellen. “Pernah,” jawab saksi Notaris Ferry.

Ada, apa tidak namanya Ellen disitu,? Ini dibuatnya beda 5 tahun,” tanya kuasa hukum Ellen lagi, tanpa ada penjelasan lebih lanjut dari saksi Notaris Ferry Gunawan karena persidangan diakhiri oleh ketua majelis hakim Sudar.

Dikonfirmasi setelah persidangan selesai, kuasa hukum Ellen, Priyono Ongkowijoyo mencatat ada 3 point kejanggalan yang disampaikan oleh Notaris Ferry Gunawan dalam persidangan ini.

1. Notaris, meskipun mengetahui ada surat kuasa dari Fiffie kepada Effendy akan tetapi terkait kuasa tersebut tidak dicantumkan di dalam Akta Pengelolaan.

2. Kuasa Ellen meminta bukti Surat Kuasa tertanggal 7 Juni 2022 terkait Kuasa dari Fifi selaku Direktur kepada Effendi selaku Komisaris yang dinyatakan oleh kuasa Effendy untuk penandatanganan perjanjian pengelolaan No. 12 tanggal 27 Juli 2022 antara Ellen dan Effendy yaitu bukti T II – 20, dan notaris memberikan keterangan terkait kuasa tersebut ternyata diperuntukan khusus untuk tanda tangan perjanjian dengan Kodam V Brawijaya, Bukan Pihak Lain Ataupun Dengan Ellen.

3. Notaris ditunjukan Bukti T II – 19 Surat Kuasa tertanggal 26 September 2017 terkait Kuasa dari Fiffie selaku Direktur kepada Effendy selaku Komisaris untuk penandatanganan MOU Nomor. MOU/05/IX/17 tanggal 28 Sep 2017 dan perjanjian SPK no. SPK/05/XI/2017 tanggal 13 November 2017, Kuasa Ellen menanyakan kepada saksi Notaris :
a. Apakah surat kuasa dibuat sebelum perjanjian dibuat,? Notaris menjawab “Benar kuasa dibuat sebelum perjanjian”
b. Bagaimana Fiffie dapat membuat Kuasa yang didalam kuasa tersebut tercantumkan nomor perjanjian MOU dan SPK,? Notaris menjawab “Tidak mengetahui sedetail itu”.

Bahwa Kuasa Hukum Ellen merasa ada kejanggalan dan diduga adanya kepalsuan terkait Surat Kuasa tersebut dimana Notaris juga menyatakan di depan persidangan “Ada kemungkinan salah tempel”.

Bahwa bagaimana bisa kuasa tersebut salah tempel dimana kuasa tersebut dibuat dalam rentang waktu yang berbeda dan sangat jauh yaitu berjarak 5 tahun.

Bahwa notaris mengetahui adanya perbedaan jangka waktu MOU selama 30 tahun yang merupakan perjanjian lama dengan SPK selama 5 tahun yang berakhir pada bulan November 2022 yang merupakan perjanjian baru.

Bahwa Kuasa Ellen juga merasa aneh dan janggal, mengapa Notaris sudah mengetahui jangka waktu SPK berakhir November 2022 tetap membuatkan perjanjian yang jangka waktunya berlaku hingga tahun 2027.

Untuk diketahui, Istri Effendy yaitu Elisabeth dalam persidangan ini sebetulnya diajukan sebagai saksi. Namun kehadiran Elisabeth ditolak oleh majelis hakim, setelah tim kuasa hukum Ellen Sulistyo mengajukan keberatan. (Han

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait