Notaris Dadang Koesboediwitjaksono Didakwa Pemalsuan Surat, Alasan Sakit Jadi Tahanan Kota

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Notaris Dadang Koesboediwitjaksono didakwa atas perkara dugaan pemalsuan surat pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/1/2025).

Kendati telah berstatus terdakwa, Notaris sekaligus PPAT yang berkantor di Jalan Sidotopo Wetan No. 3, Surabaya ini tidak ditahan dan berstatus sebagai tahanan kota dengan alasan sakit paru-paru.

Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 56/Pid.B/2025/PN Sby tersebut beragenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Dalam dakwaannya, JPU mendakwa terdakwa Dadang telah melakukan pemalsuan dokumen surat.

Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum Dadang, Budianto menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi.

“Kami tidak mengajukan eksepsi,” ujar Budianto kepada majelis hakim dan meminta agar sidang langsung dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Majelis hakim menyetujui permohonan tersebut dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi sebelum akhirnya menutup persidangan.

Usai sidang ditutup, terdakwa Dadang terlihat tergesa-gesa meninggalkan ruang sidang tanpa memberikan keterangan kepada wartawan. Meskipun beberapa kali diminta untuk wawancara, terdakwa Dadang tak menggubris.

Sementara itu, Budianto juga menolak memberikan komentar lebih jauh terkait surat dakwaan. Ia beralasan baru ditunjuk sebagai kuasa hukum sehari sebelum persidangan.

“Saya belum mengerti bagaimana dakwaannya, bahkan kronologisnya bagaimana. Karena baru semalam saya diminta menjadi kuasa hukumnya,” ujarnya kepada wartawan.

Saat ditanya tentang status tahanan kliennya, Budianto membenarkan bahwa terdakwa Dadang tidak ditahan di rumah tahanan melainkan berstatus sebagai tahanan kota.

“Pak Dadang tidak ditahan sejak tahap dua. Statusnya tahanan kota. Alasan tidak ditahan karena sakit paru-paru,” katanya.

Dihimpun dari beberapa sumber, kasus yang menjerat notaris Dadang berawal dari laporan Yayasan Dorowati ke Polrestabes Surabaya atas dugaan pemalsuan dokumen akta yayasan pada 2018. Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, perkara ini akhirnya naik ke tahap penyidikan, dan kemudian Dadang ditetapkan sebagai tersangka pada 2024. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait