SURABAYA, beritalima.com | Notaris dan Pajabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Soesilowati SH M.Hum merespon pemberitaan tentang dirinya. Menurutnya, berita sebuah media online yang tanpa konfirmasi itu sangat merugikan dirinya.
Berita berjudul “Adakah Notaris Abal-Abal?” yang tayang pada 27 Februari 2024 itu dianggap telah mencoreng reputasi yang telah dibangunnya selama puluhan tahun.
Menurut Soesilowati, pengurusan dokumen yang dipermasalahkan oleh klien berinisial APR telah dijalankan sesuai prosedur hukum dan beraturan perundang-undangan.
“Awalnya kami menerima permohonan pengurusan surat petok dari klien atas nama inisial APR, dengan kelengkapan dokumen awal yang masih sangat terbatas. Kemudian, seluruh proses administratif telah kami jalankan sesuai hukum, perundang-undangan, dan prosedur yang berlaku,” tuturnya.
“Namun, saat masih dalam proses, telah muncul pemberitaan di salah satu media online tanpa adanya konfirmasi langsung kepada kami terlebih dahulu” jelas Soesilowati, Kamis (18/7/2025).
Ia menjelaskan, proses pengurusan dari petok ke sertifikat memang memerlukan waktu, mengingat hal itu disebabkan kelengkapan dokumen dari pihak klien yang diserahkan secara bertahap dan tidak utuh.
“Kami mengurus berkas APR dari petok ke sertipikat, induk 200 meter dibagi dua—100 m² untuk APR sendiri dan 100 m² dijual ke pembeli/pihak lain,” tuturnya.
Selanjutnya, proses ini melibatkan pengecekan petok, pemecahan petok, jual-beli, hingga proses pengakuan hak, yang semuanya berjalan sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengurusan dibagi ke dalam 4 tahapan utama yang terdiri dari 20 sub-tahapan secara menyeluruh, mulai dari proses pemberkasan pengecekan petok, proses pemecahan petok, proses jual-beli, hingga proses di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait pengakuan hak yang dikeluarkan.
Menurutnya, seluruh bukti administratif dan legalitasnya lengkap dan terdokumentasi dengan baik.
“Yang terpenting saya tidak pernah dikenai sanksi organisasi. Hal ini tertuang dalam surat keputusan yang dikeluarkan oleh Organisasi dan bahkan dari kepolisian (SKCK) bahwa saya bersih,” kata anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Sidoarjo ini.
Perlu diketahui, secara legal formal, Soesilowati SH M.Hum telah diangkat sebagai Notaris di Kabupaten Sidoarjo melalui Keputusan Menkumham No. C-1839.HT.03.01-Th.2002, dan sebagai PPAT melalui Keputusan Kepala BPN No. 2-X.A-2005.
Ia pun telah diambil sumpah sebagai Notaris oleh Gubernur Jawa Timur pada 20 Januari 2003 dan diambil sumpah sebagai PPAT oleh BPN di Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo pada 03 Mei 2005.
Soesilowati berharap klarifikasi ini dapat menjadi pelurusan informasi dan edukasi publik atas praktik jurnalistik yang etis.
Ia mengajak semua pihak untuk menjunjung tinggi asas keberimbangan atau cover boothside informasi demi keadilan dan martabat profesi hukum.
Sementara itu, penulis di media yang dianggap merugikan Soesilowati sulit dihubungi. Perusahaan media yang memuat karya tulis tersebut memang berbadan hukum, namun tidak ada alamat email redaksi ataupun setidaknya identitas yang dapat dihubungi.
“Inilah mengapa literasi media menjadi penting. Jangan biarkan nama baik orang dirusak oleh pemberitaan yang tidak akurat,” pungkas Soesilowati. (Gan)

