Notaris Dedi Wijaya Ditekan Fung-Fung Agar Membatalkan Akta Wasiat Aprilia Okadjaja

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Notaris Dedi Wijaya SH.M.Kn selesai diperiksa sebagai saksi di sidang lanjutan perkara Pemalsuan Akta Otentik di Pengadilan Negeri Surabaya untuk Terdakwa King Finder Wong. Kamis (4/4/2024).

Oleh Hakim Anggota I Djuanto SH.MH, Notaris Dedy diniliai ceroboh sewaktu membuat Akta Wasiat Nomer 67 Tanggal 30 Nopember 2019 atas nama Aprilia Okadjaja yang kemudian Akta Wasiat tersebut dia batalkan sendiri melalui Notaris Agus Wiyono SH. M.K di Jalan Bintoro nomer 26 Surabaya. Notaris Dedi berdalih pembatalan terpaksa dia lakukan karena mendapatakan tekanan dari Fung-Fung beserta anak buahnya.

“Kecerobohan saudara ini menimbulkan kesengsaraan dan ketidakpastian hukum bagi pihak King Finder Wong maupun pihak Harijana,” tegur hakim Djuanto kepada saksi Dedi Wijaya.

Terus apa isi dari pembatalan surat wasiat Nomer 67 yang saudara buat sendiri itu,? tanya hakim Djuanto kepada saksi Notaris Dedi,? Notaris Dedi menjawab isinya ada 4.

“1. Aprilia yang datang bersama King Finder Wong ternyata bukan Aprilia yang sebenarnya. Hal ini saya sadari setelah Keluarga Aprilia mendatangi kantor saya dengan membawa mendiang Aprilia. 2. King Finder Wong menginformasikanb kepada saya bahwa Aprilia telah bercerai dengan suaminya namun tidak menunjukkan surat cerainya. 3. Aprilia tidak mau saya goyo dan tidak mau memberikan cap jempol. 4. Aprilia tidak memberikan foto copy Sertifikat Tanah yang diwasiatkan,” jawabnya.

Surat pembatalan tersebut produknya siapa,? Desak hakim Djuanto kepada saksi Notaris Dedi.

“Produknya Notaris Agus Wiyono,!” Jawab saksi Dedi.

Akibat ketidak beresan itu, lalu saudara minta tolong pada Notaris yang lain untuk membatalkan produk saudara,? Tanya hakim Djuanto lagi.

“Saya tidak tau kalau di Jalan Bintoro itu sudah ada Notaris Agus Wiyono,” elak saksi Dedi.

Lanjut hakim Djuanto, kalau yang datang tersebut bukan Aprilia, dan tidak mau di foto dan memberikan cap jempol serta tidak mau memberikan foto copy Sertifikat yang akan diwasiatkan, ya jangan di proses.

Kalau begini kan menimbulkan masalah. Yang satu pihak mengatakan itu bukan Aprilia, pihak yang lain mengatakan itu Aprilia. Saudara saksi ini plin-plan, alasannya takut ditekan sama Fung-Fung. Fung-Fung itu siapa sih, kok saudara saksi takut sekali,” lanjut hakim Djuanto.

Terus kenapa saudara membatalkan. produk saudara sendiri. Apa bisa saudara bisa membatalkal Wasiat itu secara sepihak,? Tanya hakim Djuanto lagim

“Tidak bisa yang mulia, pembatalan harus dilakukan para pihak. Makanya saya cabut yang mulia,” jawab saksi Dedi.

Lebih lanjut dalam persidangan Notaris Dedi menjelaskan muasal pembatalan Akta Wasiat Nomer 67 melalui Notaris Agus Wiyono di Jalan Bintoro tersebut.

Menurut saksi Dedi, bukan dia yang datang menemui Notaris Agus Wiyono, namun dia hanya disuruh Fung-Fung datang ke Jalan Bintoro.

“Sampai di Jalan Bintoro saya tidak tau kalau disana sudah ada Notaris Wiyono yang sudah mempersiapkan untuk membuat Akta pembatalan itu. Saya tidak tau. Saya juga kaget, tiba-tiba disodorkan untuk tanda tangan. Setelah saya baca isinya sama persis surat pembatalan wasiat itu. Saya juga ditekan,” jelas saksi Dedi.

Siapa yang menekan saudara saksi,? Tanya Hakim Djuanto lagi.

“Pak Fung-Fung itu, kalau saya tidak mau tanda tangan akan dipidanakan. Sebelumnya saya juga sempat menginap di Polres. Saya takut tidak pulang,” jawab saksi Dedi.

Selanjutnya saat saksi Dedi diminta maju ke meja majelis hakim dan ditunjukkan sebuah foto, saksi Dedi bersikukuh bahwa Aprilia Okadjaja dan Terdakwa King Finder Wong pernah datang dua kali ke kantornya di Ruko Darmo Park untuk membuat Akta Wasiat.

Namun sayangnya sikap ngotot dari Notaris Dedi tersebut diniliai hakim Djuanto tidak dapat dibuktikan kebenarannya karena tidak disertai bukti pendukung, seperti foto atau CCTV yang menggambarkan kedatangan Aprilia dan King Finder Wong ke kantornya.

“Dibacakan, di foto, ada sidik jarinya?. Saudara bisa membuktikan apa tidak. Yang bisa membuktikan Terdakwa King Finder Wong ini bersalah apa tidak hanya saudara. Yang dapat membebaskan atau memenjarakan Terdakwa hanyalah keterangan saudara saja,” ungkap hakim Djuanto.

Lalu apa saja hartanya Aprilia yang diwasiatkan. Apakah seluruh hartanya? Tanya hakim Djuanto.

“Isinya, rumah di jalan Kedondong Nomor 22, Rumah jalan Margorejo Indah 20 D, Tanah dan gudang di Tanjung Sari, Tabungan dan deposito atasnama Aprilia di Bank HSBC, Tabungan dan deposito atas nama Aprilia di Bank Danamon, Tabungan dan deposito Atas nama Aprilia di Bank ICBC,” jawab saksi Dedi.

Apakah nomor rekeningnya tidak disebutkan,?

“Tidak ada yang mulia”.jawab Dedi.

Berapa Tahun saudara menjadi Notaris?. Tanya hakim Djuanto dan dijawab saksi Dedi Wijaya sejak Tahun 2002.

Kok saudara bisa teledor begitu. Seandainya isi yang di wasiatkan tersebut semuanya betul. Ternyata Depositonya di Bank tidak ada, bagaimana pertanggung jawaban saudara,? Saksi Dedi menjawab akan mengecek kebenarannya dulu.

Kenapa tidak saudara lakukan croscek lebih dulu, tapi saudara percaya begitu saja. Apakah sertifikat Depositonya Aprilia sudah saudara bawa ke Bank dan di cek kebenarannya, ada apa tidak,?. Desak hakim Djuanto kepada saksi Dedi.

“Saya hanya mendasarkan pada daftar Wasiat. Daftar wasiat itu ditulis sendiri oleh Aprilia,” jawab Notaris Dedi Wijaya.

Sebelumnya King Finder Wong dilaporkan oleh ahli Waris mendiang Aprilia Okadjaja karena menggunakan surat Wasiat Nomer 67 Tanggal 30 Nopember 2019 bikinan Notaris Dedi Wijaya yang diduga palsu untuk mencairkan asuransi milik mendiang Aprilia Okadjaja di sejumlah Bank.

Ahli Waris mengetahui Wasiat itu diduga palsu setelah mendatangi kantor notaris Dedi Wijaya dan menanyakan mengenai pembuatan Akta Wasiat tersebut sambil menunjukan foto mendiang Aprilia yang sebenarnya Ternyata perempuan yang pernah dibawa oleh terdakwa sewaktu pembuatan Akta Wasiat bukanlah Aprilia, tetapi perempuan lain yang mengaku sebagai Aprilia Okadjaja.

Merasa bersalah akhirnya Notaris Dedi Wijaya bersedia membuat Akta Pembatalan Isi Wasiat Nomor 67 dengan Akta Nomor 02 tertanggal 06 Mei 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Agus Wiyono SH, M.Kn. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait