Notaris Devi Chrisnawati Disidang Perdana, Nipu Pakai Modus Dana Talangan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Notaris Devi Chrisnawati Jalan Pahlawan No 30 Surabaya yang menjadi terdakwa kasus penipuan dengan modus pinjaman dana talangan atau Offering Letter dari Bank CIMB Niaga Surabaya menjalani sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (13/10/2020).

Dalam perkara ini, korban Parlindungan dan Novian Herbowo mengalami kerugian Rp. 4,3 Miliar. Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Sabetania Paembonan mendakwa notaris Devi Chrisnawati dengan Pasal 378 KUHP.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa notaris Devi Chrisnawati yang tidak didampingi penasehat hukum menyatakan menerima dakwaan. “Kami tidak mengajukan eksepsi, Yang Mulia,” ujarnya. 

Majelis hakim pimpinan I Ketut Suarta pun akan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam dakwaan dibeberkan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap seorang notaris Devi Chrisnawati karena melakukan penipuan dengan Total kerugian sekitar Rp 65 miliar.

Terdakwa notaris Devi Chrisnawati, warga Jalan Darmo Permai Selatan Gang X/47, Dukuh Pakis, Surabaya, ditahan lantaran melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Terungkapnya kasus tipu gelap berawal dari laporan salah satu korbannya, Parlindingan dan Novian Herbowo asal Kota Surabaya karena merasa ditipu.

Sebab, terdakwa meminjam dana ke korban senilai Rp 4,3 miliar untuk offering letter (OL) atau dana pinjaman talangan) perihal persetujuan kredit kepemilikan rumah. Padahal, Offering Letter tersebut fiktif setelah dikroscek di bank.

Terdakwa notaris Devi Chrisnawati menawarkan offering letter (pinjaman dana talangan) Bank CIMB Niaga. Kemudian korban tergiur dijanjikan keuntungan 3,5 persen sampai 5 persen. Misalnya Rp 5 miliar, korban dapat Rp 250 juta.

Terdakwa lantas memberikan jaminan cek bank ke korban. Cek tersebut, sesuai keterangan terdakwa, bisa dicairkan bila sampai jangka waktu yang ditentukan uang belum dikembalikan. Namun saat dicairkan korban, cek tersebut ternyata tidak ada dananya. Setelah jatuh tempo, uang tidak dikembalikan dan saat dicairkan cek dananya tidak mencukupi.

Dari penyelidikan polisi, hingga Juli 2020 sudah ada 15 laporan polisi dengan tersangka yang sama. Nilai kerugian mencapai Rp 65 miliar. 

Modus offering letter, paling banyak dipakai terdakwa untuk mengelabui korbannya. Terdakwa juga menggunakan modus menawarkan diri turut menjualkan rumah dengan harga fantastis seperti sekitar Rp 3 miliar.

Setelah sertifikat diserahkan pemilik ke tersangka, sertifikat tersebut diagunkan ke bank. Setelah cair dananya tidak diberikan ke korban. Namun, digunakan terdakwa untuk yang lain.

Dari hasil pemeriksaan polisi terungkap, rata-rata korban tergiur karena profesi terdakwa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait